Sengketa Informasi

KI Sulbar Kabulkan Sebagian Permohonan LPBPN terhadap 12 Badan Publik Desa

Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA INFORMASI - KI Sulbar sidangkan permohonan sengketa informasi yang dimohonkan Lembaga Pengawas Birokrasi Politik Nusantara (LPBPN) terhadap 12 badan publik desa di Kabupaten Polewali Mandar

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi diajukan Lembaga Pengawas Birokrasi Politik Nusantara (LPBPN) terhadap 12 badan publik desa di Kabupaten Polewali Mandar.

Sengketa informasi ini terkait permintaan dokumen Laporan Realisasi Program APB Desa Dana Desa (DD) Tahun 2021, 2022, dan 2023 yang tidak diberikan oleh desa.

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang KI Sulbar, Kantor Diskominfo, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Selasa, 19 Agustus 2025.

Baca juga: KI Sulbar Sidangkan Lima Sengketa Informasi Publik, Pemohon dan Termohon Tidak Hadir

Sengketa ditangani dua majelis komisioner.

Majelis pertama diketuai M. Danial, didampingi Arman Jaya dan Firdaus Abdullah.

Mereka menangani sengketa dengan: Desa Tamangalle dan Desa Pambusuang (Kec. Balanipa)

Desa Botto dan Desa Lagi-agi (Kec. Campalagian)

Desa Rumpa (Kec. Mapilli)

Desa Galeso (Kec. Wonomulyo)

Majelis kedua diketuai Muhammad Ikbal, didampingi Masran dan M. Danial. 

Mereka menangani sengketa dengan, Desa Ihing (Kec. Bulo)

Desa Rea (Kec. Binuang)

Desa Bunga-bunga dan Desa Pasiang (Kec. Matakali)

Desa Tumpiling dan Desa Sugihwaras (Kec. Wonomulyo)

Amar putusan menyatakan permohonan pemohon dikabulkan sebagian.

Halaman
12