Sengketa Informasi yang dimohonkan dinyatakan bersifat terbuka, dan desa selaku termohon wajib memberikan dokumen yang diminta.
Namun, dokumen yang diberikan harus dalam bentuk salinan hard copy.
Bagian yang memuat data pribadi seperti nomor rekening dan NPWP pihak ketiga, serta informasi yang mengandung hak kekayaan intelektual (HAKI) wajib dihitamkan.
Termohon diberikan waktu maksimal 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan untuk melaksanakannya.
Biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada pemohon.
Sebelumnya, proses mediasi antara LPBPN dan desa digelar pada 16 Juli, namun gagal.
Sidang pun dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Majelis memutuskan mengabulkan permohonan untuk sebagian. Dokumen harus diberikan, tetapi biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon,” kata M. Danial, Komisioner KI Sulbar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.
LPBPN meminta Laporan Realisasi Program APB Desa Dana Desa (DD) Tahun 2021, 2022, dan 2023 terhadap Pemdes:
1. Desa Tamangalle, Kec. Balanipa
2. Desa Botto, Kec. Campalagian
3. Desa Galeso, Kec. Wonomulyo
4. Desa Rumpa, Kec. Mapilli
5. Desa Pambusuang, Kec. Balanipa
6. Desa Lagi-agi, Kec. Campalagian
7. Desa Ihing, Kec. Bulo
8. Desa Bunga-bunga, Kec. Matakali
9. Desa Tumpiling, Kec. Wonomulyo
10. Desa Rea, Kec. Binuang
11. Desa Sugihwaras, Kec. Wonomulyo
12. Desa Pasiang, Kec. Matakali
(*)