"Saat itu orangtuanya menghubungi saya, minta agar anaknya itu dipindahkan saja ke ruang atau bidang lain tak lagi satu ruangan, dan itu sudah saya lakukan dengan memindahkan NF ke bidang lain," ujar Mitthar.
Namun Mitthar tak tahu jika keduanya masih menjalin hubungan atau tidak, sebab dia tak mungkin mengontrol terus menerus, mengingat masih banyak pekerjaan lain yang harus dia lakukan.
"Nah saya juga baru tahu dari pemberitaan media kalau keduanya ternyata dilaporkan, dan itu kan di luar dari kantor Disdikbud Sulbar," terang Mitthar.
Mitthar mengaku akan mengambil Tindakan tegas terhadap keduanya, jika terbukti berselingkuh.
Saat ini Mitthar mengaku menunggu hasil pemeriksaan polisi terhadap keduanya, setelah sebelumnya mereka berdua dilaporkan ke polisi oleh sumai sah NF.
"Akan saya keluarkan yang tenaga honorernya itu pasti," ujar Mitthar kepada Tribun-Sualbar.com, Rabu (24/7/2024).
Sedangkan untuk S yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Disdikbud Sular lanjut Mitthar akan diproses sesuai aturan yang berlaku, mengingat statusnya sebagai ASN.
"Makanya kita akan tunggu hasil pemeriksaan polisi. Kalau sudah terbukti tentu akan ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ia menambahkan.
Semenatara itu, dilansir dari KASN.go.id kasus perselingkuhan ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Terhadap PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang meliputi:
A. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
B. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau
C. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sudah Lama Dicurigai
Hubungan terlarang oknum kepala seksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) inisial S dan honorer inisial NF ternyata sudah lama dicurigai oleh suami dan keluarganya.
Keluarga wanita mencurigai S dan NF sudah sejak Desember 2023 lalu mereka berdua sudah menjalin hubungan dugaan perselingkuhan.