Diketahui, mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin dan Wakil Rektor II Unsulbar, Anwar Sulili (AS) Bagian Keuangan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Selasa (29/8/2023) lalu.
Aksan dan Anwar tersangka kasus pengadaan alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).
Aksan Djalaluddin sebagai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan alat labkratoriun Unsulbar.
Dalam kasus ini total kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 miliar.
Kini kasus korupsi para terdakwa tengah bergulir di meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman