Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Ancaman pidana minimal dalam pasal tersebut adalah empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Baca juga: BERAPA Harta Kekayaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo? Rumah Dinasnya Sedang Digeledah KPK
Gembosi Koalisi Nasdem Cs?
Pengamat politik Ujang Komarudin menyatakan kasus Syahrul Yasin Lipo ini sebagai upaya menggembosi pasangan Anies-Cak Imin (AMIN).
Sebelum SYL, sudah ada nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang sudah terseret kasus hukum.
Tak hanya itu, Cak Imin sendiri juga pernah diperiksa KPK setelah dirinya ditunjuk sebagai bacawapres Anies Baswedan.
"Dalam konteks kita di Indonesia itu tidak terlepas dari adanya interpretasi politik untuk menjegal atau menggembosi dari pasangan Anies Muhaimin," ucapnya.
"Dan ini kan dari rezim ke rezim dari pemerintahan ke pemerintahan sama," imbuhnya.
Dalam hal ini, Ujang pun menilai, hukum masih menjadi alat ampuh politik untuk menghajar lawan politiknya.
Ujang menganggap, cara tersebut memang lumrah di negara dunia ketiga seperti Indonesia ini.
"Hukum masih menjadi instrumen alat politik bagi kelompok tertentu," tegasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 12 Pucuk Senjata Api Ditemukan di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo, Mahfud MD: Usut Tuntas, dan Reaksi Penemuan Rp 30 M di Rumah Menteri SYL, Surya Paloh Terdiam, Cak Imin Tak Banyak Berkomentar