TRIBUN-SULBAR.COM - Publik digegerkan dengan kabar temuan uang mencapai miliaran dan 12 pucuk senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Widya Candra, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).
Temuan tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menyelidiki indikasi korupsi di lingkungan Kementan.
Kabar ini pun menuai berbagai tanggapan, di antaranya dari Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo merupakan menteri kedua dari Partai NasDem yang terjerat korupsi.
Sebelumnya ada eks Menkominfo Johnny G Plate yang lebih dulu ditangkap terkait kasus korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) 4 G.
Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Tersangka KPK, AAS: Jangan Berspekulasi
Mahfud MD: Harus Diselidiki
Mahfud MD menekankan bahwa ditemukannya senpi di rumah dinas Syahrul harus diselidiki.
Menurutnya, apabila yang ditemukan itu benar-benar senjata api tanpa izin, maka harus diproses hukum.
"Iya, harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin tanpa hak pengguna, ya harus diproses hukum lagi," kata Mahfud saat ditemui awak media usai mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Rumahnya Digeledah KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Ada di Roma Italia, Lagi Ngapain SYL?
Menko Polhukam itu melanjutkan, penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas. Hukum harus memberikan kepastian.
Hukum juga harus melindungi orang-orang di kelas sosial bawah.
Ketika ditanya apakah wajar terdapat senpi di rumah dinas seorang menteri, Mahfud tidak menjawab lugas. Ia hanya mengatakan berdasarkan pengalamannya.
"Rumah saya juga rumah dinas. Saya sudah lima kali rumah dinas, enggak ada senjata-senjata," ujar Mahfud.
Sebelumnya, dalam operasi penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023) siang, KPK mengamankan 12 pucuk senjata api.
Berdasarkan laporan Direktur Intelkam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan, ada beberapa jenis senjata api yang ditemukan.
"Ada S&W, Walther, Tanfoglio, dan lain-lain," ungkap Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/9/2023).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti dugaan korupsi pemaksaan dalam jabatan di Kementarian Pertanian (Kementan).
KPK kemudian menitipkan 12 pucuk senjata api itu ke Polda Metro Jaya.
Sebab, senjata itu bukan objek benda yang dicari KPK terkait dugaan korupsi di Kementan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihak KPK sengaja menitipkan 12 pucuk senjata itu ke kepolisian.
Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan Badan Intelijen dan Kemanan (Baintelkam) terkait penemuan senjata tersebut.
"Dari Dirintel Polda Metro Jaya bilang diterima itu (senjata api), sifatnya titipan," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (29/9/2023) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Perpanjang Budaya Korupsi Keluarga Yasin Limpo?
Surya Paloh dan Cak Imin Bungkam
Saat dikonfirmasi, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh tak banyak merespons soal penggeledahan di rumah SYL tersebut.
Ia hanya menjanjikan akan menjawabnya nanti.
"Nanti, nanti ya," ujar Surya Paloh singkat.
Setelah itu, Surya Paloh langsung berlalu dan masuk ke dalam mobil.
Sementara Bakal calon wakil presiden (bacawapres) dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin buka suara soal kasus Syahrul Yasin Limpo ini.
Cak Imin mempersilakan KPK untuk menegakkan hukum dan melakukan pemeriksaan terhadap SYL.
Tak hanya itu, dirinya berharap semuanya akan baik-baik saja.
"Ya silakan proses hukum yang bicara, semoga semua baik-baik saja," ungkapnya saat ditemui di Sidoarjo pada Jumat (29/9/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Ketika ditanya apakah kasus tersebut sebagai upaya untuk menggoyahkan Koalisi Perubahan, Cak Imin tak memberikan banyak komentar.
"Nggak tahu saya, nggak tahu," katanya.
Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Jumat Keramat, Ditunggu KPK di Tanah Air, Pulang 1 Oktober
Dugaan korupsi di Kementan
Saat ini KPK sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Lembaga antirasuah itu dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka.
Mereka ialah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.
"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com.
Mentan Syahrul dkk diduga terlibat dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.
"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).
Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," jelas Ali.
"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.
Bunyi bunyi Pasal 12 e UU Tipikor:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Ancaman pidana minimal dalam pasal tersebut adalah empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Baca juga: BERAPA Harta Kekayaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo? Rumah Dinasnya Sedang Digeledah KPK
Gembosi Koalisi Nasdem Cs?
Pengamat politik Ujang Komarudin menyatakan kasus Syahrul Yasin Lipo ini sebagai upaya menggembosi pasangan Anies-Cak Imin (AMIN).
Sebelum SYL, sudah ada nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang sudah terseret kasus hukum.
Tak hanya itu, Cak Imin sendiri juga pernah diperiksa KPK setelah dirinya ditunjuk sebagai bacawapres Anies Baswedan.
"Dalam konteks kita di Indonesia itu tidak terlepas dari adanya interpretasi politik untuk menjegal atau menggembosi dari pasangan Anies Muhaimin," ucapnya.
"Dan ini kan dari rezim ke rezim dari pemerintahan ke pemerintahan sama," imbuhnya.
Dalam hal ini, Ujang pun menilai, hukum masih menjadi alat ampuh politik untuk menghajar lawan politiknya.
Ujang menganggap, cara tersebut memang lumrah di negara dunia ketiga seperti Indonesia ini.
"Hukum masih menjadi instrumen alat politik bagi kelompok tertentu," tegasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 12 Pucuk Senjata Api Ditemukan di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo, Mahfud MD: Usut Tuntas, dan Reaksi Penemuan Rp 30 M di Rumah Menteri SYL, Surya Paloh Terdiam, Cak Imin Tak Banyak Berkomentar