Berita Nasional

Reaksi Mahfud MD, Surya Paloh dan Cak Imin soal Rp 30 M dan Senjata Api di Rumah Syahrul Yasin Limpo

Editor: Via Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Ya silakan proses hukum yang bicara, semoga semua baik-baik saja," ungkapnya saat ditemui di Sidoarjo pada Jumat (29/9/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Ketika ditanya apakah kasus tersebut sebagai upaya untuk menggoyahkan Koalisi Perubahan, Cak Imin tak memberikan banyak komentar.

"Nggak tahu saya, nggak tahu," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang terjadi pada 2012. Dimana pada tahun tersebut Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker). (Instagram/cakiminow)

Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Jumat Keramat, Ditunggu KPK di Tanah Air, Pulang 1 Oktober

Dugaan korupsi di Kementan

Saat ini KPK sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Lembaga antirasuah itu dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka ialah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.

"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com.

Mentan Syahrul dkk diduga terlibat dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.

"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," jelas Ali.

"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.

Bunyi bunyi Pasal 12 e UU Tipikor:

Halaman
1234