Korupsi Unsulbar

Kontraktor Jakarta Ikut Tersangka Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar di Unsulbar

Penulis: Adriansyah
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VM kontraktor asal Jakarta yang juga jadi tersangka kasus korupsi di Unsulbar dikawal masuk ke mobil tahanan Kejati Sulbar, Jl RE Martadinata Mamuju, Selasa (29/8/2023).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) tahun 2020 tak hanya menyeret nama pejabat rektorat Unsulbar.

Kejaksaan Tinggi Sulbar juga menetaplan satu tersangka inisial VS bertindak sebagai rekanan tungga dalam proyek yang diduga merugikan kerungan negara Rp 8 miliar.

VS ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin dan Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, Selasa (30/8/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Rektor dan WR II Unsulbar Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar

VS masuk dalam pusaran korupsi Unsulbar yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kemendikbudristek Republik Indonesia.

VS disebut-sebut ikut bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan pengadaan alat lab tahun 2020.

Awalnya VS dipanggil sebagai saksi dan diperiksa selama 6 jam di kantor kejaksaan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, La Kanna menyebut, VS bertindak sebagai rekanan dari Jakarta.

“Tersangka VS dari Jakarta, ikut bertanggungjawab pengadaan alat Lab milik Unsulbar karena dia rekanan," kata La Kanna kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Mantan Wakil Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Aksan Djalaluddin (AD) dan Wakil Rektor II Unsulbar, Anwar Sulili (AS) ditetapkan tersangka. Keduanya kini resmi mengenakan rompi tahanan kejaksaan. (Adriansyah/Tribun-Sulbar.com)

"Makanya dia juga ikut tersangka,“ singkatnya.

Seperti diketahui, sudah empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tersebut, yakni Muslimin sebagai Kabag akademik dan kemahasiswa Unsulbar, Selasa 28 Agustus 2023.

Kemudian, Selasa 29 Agustus 2023, kejaksaan kembali menetapkan tiga orang tersangka, yakni Akshan Djalaluddin dan Anwar Sulili, serta VS.

Mereka dikenakan pasal 2 ayat 1, Subs pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana, telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancamannya 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati," sebut La Kanna.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah