Tarif PBB Mamuju Tengah

Pemilik Kafe di Mateng Sambut Baik Tarif PBB-P2 Tak Naik, Harap Pemkab Konsisten

Penulis: Sandi Anugrah
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAFE AND RESTO - Pemilik kafe and resto di Mamuju Tengah mengaku senang Pemkab tidak menaikkan tarif pajak PBB-P2, Selasa (19/8/2025). Meski demikian, mereka berharap Pemkab konsisten.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) bagi masyarakat.

Kebijakan ini disambut baik pelaku UMKM, khususnya pemilik kafe dan warung kopi.

Darwin, pemilik kafe di Desa Tobadak, menyebut kebijakan tersebut meringankan beban masyarakat.

Baca juga: Aktivis HMI Mamuju Soroti Wacana Kenaikan PBB 30 Persen, Hajril : Hambat Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Apalagi, saat ini sudah terbebani kenaikan harga kebutuhan pokok.

"Kalau betul tidak naik, saya sangat bersyukur. Jangan sampai masyarakat makin tercekik. Saya harap Pemkab konsisten," ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Namun, kebijakan tidak berlaku untuk perusahaan besar seperti pabrik kelapa sawit.

Mereka tetap dikenakan tarif sesuai ketentuan berlaku.

Kepala BPKPAD Mateng, Imansyah, menjelaskan, penarikan PBB-P2 masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 33 Tahun 2024.

Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan dan penghapusan piutang PBB-P2 di wilayah Mateng.

"Tarif PBB-P2 tetap 0,3 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif bisa berbeda tergantung nilai NJOP masing-masing objek," jelasnya.

Ia menambahkan, NJOP diperbarui setiap tahun berdasarkan hasil penilaian properti yang menjadi objek pajak.

Pemerintah berharap kebijakan ini tetap berpihak pada masyarakat, namun tetap menjaga potensi pendapatan daerah dari sektor pajak.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah