Dirut PT LIB Tersangka

Selain Dirut PT LIB, Ditetapkan 5 Tersangka Lain Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ada Polisi 3 Orang

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut PT Liga indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita kini ditetapkan tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang

 

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan ratusan orang di Stadion Kanjuruhan, Kota Malang pada Sabtu (1/10/2022) lalu, usai laga Arema vs Persebaya.

Satu dari enam tersangka itu adalah Ahmad Hadian Lukita yang merupakan Direktur utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB).

Kemudian Ahmad Haris, Ketua Panpel pertandingan Arema di Stadion Kanjuruhan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Lainnya tersangka berinisial SS Security Officer, kemudian Wayu SS, Kabag ops Polres Malang, H yang merupakan Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim dan DSA yang merupakan Samaptha Polres Malang.

Kepolisian mengumumkan tersangka atas kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang, ketika laga Arema vs PErsebaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).

Polisi menetapkan Direktur utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan.

Pengumuman enam tesangka ini diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolres Kota Malang, Kamis (6/10/2022).

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD juga telah menyebutkan bahwa polisi akan mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan.

Pengumuman itu disebut akan memudahkan investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

1. AHL Dirut LIB
2.AH Panpel
3.SS sscurity officer
4.Wahyu SS kabag ops Polres Malang
5.H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim
6.DSA samaptha Polres Malang