Ketua MUI Sulbar Harap Label Halal Baru Tidak Dipolitisasi, Nafis: Jangan Ada Perpecahan

Penulis: Masdin
Editor: Hasrul Rusdi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulbar, KH M Nafis Djuaeni.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Prof KH Nafis Djuaeni angkat suara terkait Logo Halal Baru.

Label halal dulu dikelola MUI kini beralih ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Dalam Surat Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham tersebut, disampaikan bahwa label halal teranyar dari BPJPH berlaku secara nasional dan efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Prof Nafis mengatakan, memang sebelumnya di Kemenag sudah ada bidang yang juga fokus ke produk halal.

"Dulu memang Kementerian Agama sudah punya badan khusus untuk menangani masalah halal, tetapi belum sepenuhnya dia yang kelola. Masih kerja sama dengan MUI," ujar Prof Nafis via telepon, Senin (14/3/2022).

Baca juga: DAFTAR Harga Tike Kapal Feri di Pelabuhan Penyebrangan Mamuju, Tujuan Kariangau-Mamuju

Baca juga: Kabar Baik! Jonatan Christie Dipastikan Negatif Covid 19, Siap Tempur di All England 2022

Jika melihat pemberitaan, ia melihat cenderung MUI dan Kemenang terjadi perbedaan pandangan.

Prof Nafis yang juga dosen di Fakultas Adab dan Humaniora, Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ini memilih netral.

"Saya tidak mau masuki (terlalu jauh), saya belum berani mengatakan MUI atau Kemenang yang layak," tambahnya.

Apalagi menurut dia, selama ini orang-orang di Kemenag juga adalah mereka tergabung di MUI.

Jadi harusnya dari sini lebih saling support satu sama lain.

"Kalo bisa diselesaikan secara baik, siapa yang punya otoritas untuk mengelola dan bagaimana pengelolaannya," harap Prof Nafis.

Dengan adanya aturan baru dimana kini diklola oleh Kemenag, menurutnya ini suatu hal wajar sebagai pemerintah.

Namun sebagai warga negara, dirinya tetap akan mengikuti aturan pemerintah tersebut selama jelas landasannya.

"Harus berjalan sesuai dengan aturan, maksudnya bahwa siapa yang berhak untuk mengeluarkan produk halal, itu yang melaksanakan, kalau memang yang berhak pemerintah yang harus mengeluarkan adalah pemerintah," bebernya.

Halaman
12