TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- AR (47), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) diringkus Polresta Mamuju.
Dia diduga melakukan pencabulan terhadap sembilan santri di Madrasah yang dipimpinnya.
Hal tersebut diungkapkan, kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, kepada Wartawan saat ditemui di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun (5/2/2022).
"Kami telah melakukan penagkapan salah seorang pelaku laki-laki inisial (AR) usia 47 tahun dan seorang ASN," terangnya.
Dimana, pelaku dilaporkan atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku diketahui telah melakukan pencabulan beberapa kali kepada santri usia 17 sampai 18 tahun," bebernya.
Ia menambahkan, sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan modus pelaku pencabulan.
"Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui korban lain," jelasnya.(*)