Kasus Pencabulan Santri

Agar Tetap Diam, Pimpinan Madrasah Cabul di Mamuju Izinkan Korban Gunakan HP di Sekolah

Penulis: Abd Rahman
Editor: Hasrul Rusdi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Reskim Polresta Mamuju, Jl KS Tubun, Mamuju.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Pimpinan Madarsah di Mamuju yang menjadi tersangka dugaan pencabulan menjanjikan korban dengan dispensasi khusus.

Dispensasi tersebut seperti korban diizinkan menggunakan sarana komunikasi seperti handphone.

"Jadi beberapa korban diizinkan menggunkan Handpone, agar tetap diam," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Sabtu (5/2/2022).

Sementara, aturan di Madrasah santri tidak diperbolehkan menggunakan sarana komunikasi atau handphone.

"Jadi itulah dilakukan pelaku pada saat ingin melakukan aksi bejatnya," terangnya.

Baca juga: Kakanwil Kemenag Sulbar, Muflih Sesalkan Pimpinan Madrasah Tersandung Kasus Pencabulan

Baca juga: Pimpinan Madrasah Cabul di Mamuju Berstatus ASN, Korbannya 7 Santriwati

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan memperlihatkan Air Gun milik pimpinan Madrasah di Mamuju yang diduga cabuli santrinya, Sabtu (5/2/2022). (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman)

Pandu menyebutkan, AR mulai melakukan aksi bejatnya terhadap santriwati sejak Juli hingga Desember 2021 lalu.

"Kasus ini bisa terungkap berkat ada salah satu korban yang didesak dari pihak sekolah untuk melaporkan kepada polisi," terang Pandu.

Polresta Mamuju menangkap salah satu pimpinan pondok pesantren di Mamuju atas dugaan pencabulan terhadap santrinya.

Penangkapan dilakukan Sabtu (5/1/2022) sekitar pukul 03:00 Wita dini hari di rumah pelaku, Kecamatan Mamuju.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman