Kasus Pencabulan Santri
Pimpinan Madrasah Cabul di Mamuju Berstatus ASN, Korbannya 7 Santriwati
"Kami telah melakukan penagkapan salah seorang pelaku laki-laki inisial (AR) usia 47 tahun dan seorang ASN," terangnya.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - AR (47), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) diringkus Polresta Mamuju, Sabtu (5/2/2022).
AR diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh santriwati di Madrasah yang ia pimpin.
Hal tersebut diungkapkan, kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, kepada Wartawan saat ditemui di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun.
"Kami telah melakukan penagkapan salah seorang pelaku laki-laki inisial (AR) usia 47 tahun dan seorang ASN," terangnya.
Baca juga: Pimpinan Madrasah Cabul di Mamuju Ancam Para Korbannya dengan Air Gun
Baca juga: Muhammad Idris Serahkan Hasil Seleksi Calon Sekda ke Bupati Mamasa Ramlan Badawi

Dimana, pelaku dilaporkan atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku diketahui telah melakukan pencabulan beberapa kali kepada santri usia 17 sampai 18 tahun," bebernya.
Ia menambahkan, sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan modus pelaku pencabulan.
"Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui korban lain," jelasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Sidang Kasus Pencabulan Santri di Mamuju Hari Ini Hadirkan 2 Saksi |
![]() |
---|
Update Kasus Pencabulan Santri, PN Mamuju Jadwalkan Persidangan Selasa 14 Juni 2022 |
![]() |
---|
Selain Cabuli Santri, Oknum Pimpinan Ponpes di Mamuju AR Juga Diduga Salah Gunakan Dana BOS |
![]() |
---|
Berkas Perkara Pencabulan Santriwati oleh Oknum Pimpinan Ponpes Sudah Dilimpahkan ke PN Mamuju |
![]() |
---|
Pimpinan Pondok Pesantren Pelaku Pencabulan Santriwati di Mamuju Segera Diadili |
![]() |
---|