28. UMP 2022 Gorontalo Rp 2.800.580 naik dari sebelumnya Rp 2.788.826
UMP 2022 Maluku-Papua
29. UMP 2022 Maluku Utara Rp 2.862.231 naik dari sebelumnya Rp 2.721.530
30. UMP 2022 Papua Rp 3.561.932 naik dari sebelumnya Rp 3.516.700
31. UMP 2022 Papua Barat Rp 3.200.000 naik dari sebelumnya Rp 3.134.600
Provinsi yang tak mengalami kenaikan UMP 2022
Provinsi DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tinggi upah minimumnya yakni Rp 4.452.724
Sedangkan provinsi Jawa tengah menjadi yang paling rendah upah minimumnya, yaitu Rp 1.813.011.
"Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," ucap Indah Anggoro Putri.
Indah Anggoro Putri menuturkan ada empat provinsi yang tak mengalami kenaikan upah minimum.
Hal ini lantara upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.
Adapun keempat provinsi yang tak akan mengalami kenaikan upha minimum, yakni:
1. Sumatera Selatan Rp 3.144.446
2. Sulawesi utara Rp 3.310.723
3. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
4. Sulawesi Barat Rp 2.678.863
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)