Upah Minimum Provinsi

Lampaui Batas Atas, 4 Provinsi Ini Tak Akan Naikkan UMP 2022

Penulis: Suandi
Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU)

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah ke depannya akan lebih aktif dalam melakukan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah (SUSU) kepada perusahaan.

Sosialisasi dilakukan agar perusahaan segera membuat dan menerapkan skala upah atau gaji dengan kinerja pekerja atau buruh dan kemampuan perusahaan.

Struktur dan skala upah digunakan untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun.

Selain itu, penerapan struktur skala upah di perusahaan adalah wujud perlindungan dan penghargaan bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Penerapan skala upah diharapkan juga bisa mendorong pemingkatan produktivitas serta daya saing perusahaan yang akhirnya akan memberi manfaat bagi seluruh pekerja di perusahaan.

ILUSTRASI Upah minimum provinsi atau UMP (kompas.com)

Baca juga: 29 Provinsi Telah Menetapkan Upah Minimum 2022, Sulawesi Barat Tak Ada Kenaikan Tetap Rp2.678.863

Baca juga: Andi Salam Pastikan Upah Minimum Kabupaten Polman 2022 di Atas Upah Minimum Provinsi

Indah Anggoro Putri, selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jika ada perushaan yang memberi upah di bawah upah minimum (UM) kepada para pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, maka dapat dikenakan sanksi.

Sanksi yang dikenakan pad perusahaan yakni pidana kurungan penjara maksimal empat tahun dan perusahaan juga terancam denda skurang-kurangnya Rp 100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp 400 juta.

Berdasarkan pantauan tim Tribun-Sulbar.com sejauh ini, sampai dengan Selasa (23/11/2021) sudah ada 31 provinsi yang telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Dan masih terdapat tiga provinsi yang belum mengumumkan UMP 2022 yaitu:

1. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Rp 3.165.031 (UMP 2021)

2. Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 1.950.000 (UMP 2021)

3. Maluku Rp 2.604.961 (UMP 2021)

Berikut ini perincian daftar UMP 2022 di 31 provinsi di Indonesia

UMP 2022 Sumatera

1. UMP 2022 Sumatera Utara Rp 2.522.609 naik dari sebelumnya Rp 2.499.423,06

Halaman
1234