Pencuri Mamuju

Keluar Masuk Minimarket Mencuri, Pria Mamuju Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Hasrul Rusdi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku tindak pidana pencurian, inisial SE (26) sudah beraksi tiga kali di tempat berbeda.

Adapun modus operasi yakni pelaku mengambil barang dan dijual kembali dengan harga murah.

"Motifnya pelaku ingin menguasai barang milik korban dan selanjutnya untuk dijual kembali," terang Akp Pandu Arief Setiawan.

Kronologi penangkapan, berawal dari penyidikan rekaman CCTV Indomaret.

Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju, penangkap pelaku pada pukul 03.00 wita, Rabu (20/10/2021) dini hari.

Dalam keadaan tertidur lelap pelaku ditangkap di rumahnya, Jl Bau Masepe, Kelurahan Rimuku.

Polisi mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat terekam CCTV sebagai barang bukti.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli