Pencuri Mamuju

Keluar Masuk Minimarket Mencuri, Pria Mamuju Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Hasrul Rusdi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku tindak pidana pencurian, inisial SE (26) sudah beraksi tiga kali di tempat berbeda.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Spesialis pencuri minimarket yang beraksi di tiga tempat berbeda di Kota Mamuju terancam hukuman lima tahun penjara.

Pencuri spesialis minimarket tersebut inisial SE (26), warga Kelurahan Rimuku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Dia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Tapi masih bisa diperberat karena perbuatan berulang," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, Rabu (20/10/2021).

Dikatakan kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan.

Baca juga: Pencuri Ditangkap Polisi, Indomaret Akui Rugi Jutaan Rupiah di 3 Lokasi

Baca juga: Danlanal Mamuju Letkol Marinir La Ode Jimmy Diganti, Sampaikan Permohonan Maaf

Pelaku tindak pidana pencurian, inisial SE (26) sudah beraksi tiga kali di tempat berbeda. (Polresta Mamuju)

Hukuman tersebut masih tahap ancaman.

Pasalnya penyidik masih mengembangkan keterlibatan pelaku di tempat lain.

Dugaan sementara pelaku beraksi seorang diri.

Tempat kejadian perkara dalam menjalankan aksinya, berada dalam Kota Mamuju.

Baca juga: Pencuri Ditangkap Polisi, Indomaret Akui Rugi Jutaan Rupiah di 3 Lokasi

Baca juga: Danlanal Mamuju Letkol Marinir La Ode Jimmy Diganti, Sampaikan Permohonan Maaf

Tiga tempat ia beraksi kesemuanya pusat toko perbelanjaan.

Pertama di Indomaret Jl KS Tubun, Kelurahan Binanga, menelan kerugian hingga Rp 2.689.000.

Aksi kedua di Indomaret Jl Yos Sudarso, Kelurahan Rimuku, Mamuju, menelan kerugian hingga Rp 2.141.000.

Aksi ketiga di Indomaret Jl Ahmad Yani, Kelurahan Rimuku, Mamuju, menelan kerugian hingga Rp 3.318.000.

Sehingga total kerugian yang dialami PT Indomarco Prismatama menelan kerugian hingga Rp 8.148.000.

"Pelaku sempat terekam CCTV salah satu Indomaret tempat ia beraksi," kata AKP Pandu Arief Setiawan.

Kasir Indomaret menolak melayani pembayaran transaksi online, Senin (20/9/2021). (Fahrun Ramli/Tribun-Sulbar.com)

Adapun modus operasi yakni pelaku mengambil barang dan dijual kembali dengan harga murah.

"Motifnya pelaku ingin menguasai barang milik korban dan selanjutnya untuk dijual kembali," terang Akp Pandu Arief Setiawan.

Kronologi penangkapan, berawal dari penyidikan rekaman CCTV Indomaret.

Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju, penangkap pelaku pada pukul 03.00 wita, Rabu (20/10/2021) dini hari.

Dalam keadaan tertidur lelap pelaku ditangkap di rumahnya, Jl Bau Masepe, Kelurahan Rimuku.

Polisi mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat terekam CCTV sebagai barang bukti.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli