Kemenkum Sulbar
PJA Sebagai Implementasi Keadilan Yang Tidak Harus Berakhir di Meja Pengadilan
Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri secara virtual Kadiv P3H, John Batara Manikallo mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto
"karena para Kepala desa mengetahui dan memahami Kearifan lokal tradisi dan nilai nilai yang hidup di dalam masyarakat sehingga setiap permasalahan hukum harus segera diselesaikan" sambung Wamenkum
Ia melanjutkan bahwa hal tersebut menjadi tugas dari kepala Desa / Lurah untuk mendamaikan, mencari titik tengah serta mencari win win solusi bagi para pihak yang bersangkutan, "sehingga akan tercipta masyarakat yang patuh dan taat kepada tatanan nilai nilai yang hidup didalam Masyarkat" ucapnya
Wamen menilai hal tersebut yang sangat erat kaitannya dengan UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah di sahkan dan akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 yang mana didalamnya memperkenalkan Hukum yang hidup dalam masyarakat
Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan Undang undang kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa Hakim Wajib menggali Hukum yang hidup dalam masyarakat. Dan yang menjadi paradigma Hukum kita kedepan tidak lagi berorientasi pada semangat balas dendam akan tetapi berorientasi pada pemulihan keadilan yang sering disebut restorative justice atau pemulihan keadilan melalui mediasi.
| Kanwil Kemenkum Sulbar Terima Kunjungan Audiensi Biro Hukum Pemprov, Samakan Persepsi Renaksi HAM |
|
|---|
| Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Kemenimpas ke-1 |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemda Pasangkayu Sosialisasikan Pelaksanaan Bantuan Hukum Gratis |
|
|---|
| Kakanwil Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Produk Hukum Pemkab Pasangkayu |
|
|---|
| Pembentukan Pos Bankum Sebagai Implementasi Program Asta Cita Presiden |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/kakanwil-Kemenkum-Sulbar-sedang.jpg)