Kemenkum Sulbar

PJA Sebagai Implementasi Keadilan Yang Tidak Harus Berakhir di Meja Pengadilan

Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri secara virtual Kadiv P3H, John Batara Manikallo mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto

Editor: Ilham Mulyawan
Kemenkum Sulbar
Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama Kadiv P3H, John Batara Manikallo bersama sejumlah jajaran menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat manajerial di lingkungan Kanwil KemenHAM Sulawesi Barat. 

 

"karena para Kepala desa mengetahui dan memahami Kearifan lokal tradisi dan nilai nilai yang hidup di dalam masyarakat sehingga setiap permasalahan hukum harus segera diselesaikan" sambung Wamenkum

 

Ia melanjutkan bahwa hal tersebut menjadi tugas dari kepala Desa / Lurah untuk mendamaikan, mencari titik tengah serta mencari win win solusi bagi para pihak yang bersangkutan, "sehingga akan tercipta masyarakat yang patuh dan taat kepada tatanan nilai nilai yang hidup didalam Masyarkat" ucapnya 

 

Wamen menilai hal tersebut yang sangat erat kaitannya dengan UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah di sahkan dan akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 yang mana didalamnya memperkenalkan Hukum yang hidup dalam masyarakat

 

Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan Undang undang kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa Hakim Wajib menggali Hukum yang hidup dalam masyarakat. Dan yang menjadi paradigma Hukum kita kedepan tidak lagi berorientasi pada semangat balas dendam akan tetapi berorientasi pada pemulihan keadilan yang sering disebut restorative justice atau pemulihan keadilan melalui mediasi.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved