Kemenkum Sulbar

Kanwil Kemenkum Sulbar Terima Kunjungan Audiensi Biro Hukum Pemprov, Samakan Persepsi Renaksi HAM

Kunjungan Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin

Editor: Ilham Mulyawan
Tribunnews.com/Kemenkum Sulbar
Kemenkum Sulbar Terima audiensi Biro Hukum Pemprov Sulbar 

TRIBUN-SULBAR. COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menerima kunjungan Audiensi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Kunjungan Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto di ruang rapat Baharuddin Lopa didampingi sejumlah jajaran.

Dalam kesempatan itu, Hidayat Yasin menyampaikan bahwa dengan berakhirnya masa berlaku Perpres 53/2021, fokus RANHAM diarahkan pada pemenuhan hak kelompok rentan. 

"Sehingga setiap produk hukum daerah yang berkaitan dengan isu kemanusiaan perlu melibatkan KemenHAM sejak penyusunan hingga sosialisasi" ujarnya

Ia juga menilai, Ranperda yang bersinggungan dengan kelompok rentan atau berpotensi diskriminatif harus menjadi prioritas review, sehingga sinergi Kemenkum, KemenHAM, dan Biro Hukum menjadi penting. 

"Kejelasan objek pemantauan perlu ditetapkan, dan ke depannya diperlukan  koordinasi yang lebih intens, kelengkapan daduk, serta pemantauan bersama perlu diperkuat" lanjutnya 

Hidayat menjelaskan bahwa produk utama Renaksi HAM adalah review dari harmonisasi, sementara dalam tusi Kemenkum hanya terdapat fungsi harmonisasi dengan output analisis konsepsi, notula, dan berita acara. 

Leading sector Renaksi HAM berada pada pemerintah provinsi, dengan B04 sebagai tahap review regulasi diskriminatif, B08 sebagai tindak lanjut, dan B12 sebagai pemantauan serta evaluasi hasil review oleh pemprov. 

Harmonisasi terkait PGM telah selesai dan dokumennya telah diserahkan kepada pemrakarsa. 

Sehingga Pemprov bertanggung jawab atas hasil pemantauan harmonisasi, sedangkan Kanwil Kemenkum berkewajiban menyerahkan surat hasil harmonisasi beserta notula, analisis konsepsi, dan berita acara.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum menyampaikan setelah pemisahan Kementerian, pelaksanaan Renaksi HAM khususnya pada komponen review B012 mengamanatkan bahwa proses review dilakukan oleh Kemenkum. 

Kondisi ini menuntut adanya penyelarasan persepsi antara Kemenkum, KemenHAM, dan Biro Hukum agar pelaksanaan Renaksi HAM dapat berjalan efektif dan sesuai mandat. 

"Oleh karena itu, diperlukan penyatuan pemahaman terkait tugas, peran, serta mekanisme pelaksanaan review" pungkasnya

Sementara itu, Kabid HAM Kanwil KemenHAM Sulbar menyampaikan bahwa penyampaian daduk review telah berjalan selama 5 tahun dan selama ini dijalankan oleh perancang. 

Saat ini KemenHAM tetap didukung perancang dalam pendampingan dan analisis produk hukum, sehingga penyampaian daduk review pada praktiknya dilakukan bersama oleh Kanwil KemenHAM dan Kanwil Kemenkum. 

Poin-poin HAM sudah teridentifikasi sejak B08, sementara B04 merupakan tahap pengajuan dan B012 menjadi tindak lanjut hasil review. 

Kesepakatan pada B08 menjadi dasar pemenuhan target B012, dan seluruh proses akhirnya dikembalikan sebagai kewenangan pemerintah provinsi selaku leading sector Renaksi HAM.

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved