PPPK Paruh Waktu
Pemkab Polman Usulkan 4.263 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Terbanyak Tenaga Teknis
Usulan ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mengusulkan 4.263 honorer untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Selasa (26/8/2025).
Usulan itu tertuang dalam surat Bupati Polman Nomor B/800.1.2.1/292/BKPP/2025 tertanggal 20 Agustus 2025.
Rincian usulan tersebut terdiri dari:
Guru: 333 orang
Tenaga kesehatan: 1.075 orang
Tenaga teknis: 2.855 orang
Baca juga: Kabar Baik untuk PPPK Paruh Waktu, BKD Sulbar Percepat Verifikasi Pengangkatan, Anda Termasuk?
Usulan ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Pengajuan dilakukan setelah Pemkab Polman menyelesaikan proses verifikasi dan validasi data calon PPPK paruh waktu.
Kepala Bidang Kepegawaian BKPP Polman, Andi Ilham Jaya, mengatakan usulan itu berpedoman pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
“Salah satu ketentuannya, pengadaan PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun 2024,” ujarnya.
Andi Ilham merinci tiga prioritas dalam usulan PPPK paruh waktu:
Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja.
Non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN, tapi aktif bekerja minimal dua tahun terakhir.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbud.
Ia juga menyampaikan, Bupati Polman Samsul Mahmud telah mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk dari DPRD, Sekretaris Dewan Pendidikan, dan tokoh pemerhati pemerintahan daerah.
“Ini menjadi kesempatan terakhir bagi non-ASN yang ikut seleksi ASN 2024 untuk terdaftar sebagai PPPK paruh waktu,” tambahnya.
Dari total 4.619 tenaga non-ASN yang diverifikasi oleh tim teknis, sebanyak 356 orang dinyatakan tidak memenuhi kriteria.
Beberapa alasan penolakan, antara lain karena:
Telah meninggal dunia
Tidak aktif bekerja secara terus menerus
Tidak tersedia anggaran
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.