Pembunuhan
Sadis, Bripda Alvian Tega Bakar dan Habisi Nyawa Pacar, Rekening Dikuras Hingga Sisa Rp92 Ribu
Setelah aksi pembunuhan itu, Alvian melarikan diri dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.
Kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni R.M., membenarkan penangkapan Bripda Alvian yang kini berstatus tersangka pembunuhan.
“Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” paparnya, Minggu (24/8/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Toni R.M. sebelumnya dikenal sebagai pengacara yang mendampingi Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Ia memberikan apresiasi kepada kepolisian karena pembunuhan Putri Apriyani termasuk sadis dan berharap Bripda Alvian dijerat pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” tegasnya.
Menurutnya, barang bukti berupa rekaman CCTV hingga rekening korban dikuras menunjukkan pelaku telah merencanakan aksinya.
“Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 05.04 WIB. Saat keluar pukul 05.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta,” bebernya.
Salah satu tetangga kos sempat mendengar cekcok antara pelaku dan korban.
“Kemudian Bripda Alvian masuk kamar kos lagi pukul 05.30 saya menduga barulah dieksekusi, dibunuh."
"Kemudian keluar lagi pukul 08.00 terlihat kebingungan saya menduga karena Putri sudah meninggal dan dibakar. Kemudian Bripda Alvian terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kost,” sambungnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Drama pengejaran bripda alvian bakar pacar dan kuras uang puluhan juta dipecat dari polri
Terungkap, Sosok Melanie Putri Disebut Jadi Motif di Balik Tewasnya Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
Dokter Temukan Zat Terlarang Dalam Tubuh Tersangka Bunuh Istri di Saletto Mamuju |
![]() |
---|
Tersangka Bunuh Istri di Saletto Mamuju Meninggal di Rumah Sakit, Masih Sempat Kencing |
![]() |
---|
Mantan Kepala Desa Onang Majene Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan |
![]() |
---|
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Maros Sulsel Tega Habisi Nyawa Istri Pakai Barbel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.