Pembunuhan

Sadis, Bripda Alvian Tega Bakar dan Habisi Nyawa Pacar, Rekening Dikuras Hingga Sisa Rp92 Ribu

Setelah aksi pembunuhan itu, Alvian melarikan diri dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian. 

Editor: Abd Rahman
Istimewa
KOLASE FOTO- Kisah tragis menimpa seorang polisi muda bernama Bripda Alvian. Setelah 14 hari menjadi buronan, ia ditangkap karena perbuatan keji mencoreng citra Polri. 

TRIBUN-SULBAR. COM - Kisah tragis menimpa seorang polisi muda bernama Bripda Alvian. 

Setelah 14 hari menjadi buronan, ia ditangkap karena perbuatan keji  mencoreng citra Polri.

Alvian membunuh pacarnya sendiri.

Alvian, berusia 24 tahun, menjadi buronan setelah menghabisi nyawa kekasihnya, Putri Apriyani (21).

Baca juga: Koordinasi Antar Stakeholder Sulbar Target Turun Stunting dari 35,4 Persen ke 25 Persen

Baca juga: Pemain Timnas Pratama Arhan dan Istri Azizah Jalani Proses Cerai, Sidang Perdana Terungkap

Aksi keji Alvian dilakukan di sebuah kos di Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. 

Jenazah korban ditemukan dalam keadaan gosong pada Sabtu (9/8/2025).

Setelah aksi pembunuhan itu, Alvian melarikan diri dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian. 

Selama dua minggu dikejar hingga akhirnya berhasil ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Jarak Dompu dari Indramayu mencapai sekitar 1.400 kilometer.

Plh. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Irfan Nurmansyah menyatakan Bripda Alvian langsung dibawa ke Polres Indramayu untuk pemeriksaan.

“Ya sudah diamankan (terduga pembunuhan Putri) di NTB,” bebernya.

Dalam video beredar, Bripda Alvian sempat melawan dan kejar-kejaran dengan petugas saat ditangkap.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan tindakan Bripda Alvian masuk dalam pelanggaran berat sehingga disanksi PTDH.

“Karena yang bersangkutan juga kabur setelah melakukan aksinya maka telah diterbitkan juga surat DPO,” tukasnya.

Membunuh Pacar

Bripda Alvian Maulana Sinaga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah membunuh kekasihnya, Putri Apriyani (21), di sebuah kos di Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Jasad korban ditemukan dalam keadaan terbakar di dalam kos pada Sabtu (9/8/2025) lalu.

Petunjuk penting dalam kasus ini, yakni seragam dinas Bripda Alvian, ditemukan di kos korban.

Bripda Alvian menguras rekening korban dari Rp32 juta menjadi Rp92 ribu. 

Hal itu dibuktikan dengan rekening koran yang dicetak keluarga korban.

Selain itu, wajah Bripda Alvian terekam CCTV keluar dari kos korban.

Bripda atau Bhayangkara Dua merupakan pangkat awal bagi lulusan pendidikan kepolisian.

Alvian ditugaskan di wilayah hukum Polres Indramayu, tetapi belum diketahui secara pasti satuan atau fungsi tempatnya bertugas.

Kini Bripda Alvian telah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polda Jabar.

Sosok Korban

Korban adalah karyawan apotek yang berasal dari Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Jarak antara rumah dan kos korban sekitar 7 kilometer.

Putri Apriyani merupakan sosok yang mandiri dan tinggal terpisah dengan keluarga.

Ayah berada di rumah, sedangkan ibunya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong.

Korban ditemukan dalam kondisi gosong pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 12.52 WIB, dan penyelidikan awal menunjukkan bahwa ia dibakar hidup-hidup oleh kekasihnya, Bripda Alvian.

Pada Senin (11/8/2025), keluarga menemukan rekening korban sebesar Rp32 juta dikuras pelaku.

Uang tersebut baru dikirim ibu korban yang berada di Hong Kong.

Keluarga Minta Dihukum Mati

Kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni R.M., membenarkan penangkapan Bripda Alvian yang kini berstatus tersangka pembunuhan.

“Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” paparnya, Minggu (24/8/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Toni R.M. sebelumnya dikenal sebagai pengacara yang mendampingi Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Ia memberikan apresiasi kepada kepolisian karena pembunuhan Putri Apriyani termasuk sadis dan berharap Bripda Alvian dijerat pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” tegasnya.

Menurutnya, barang bukti berupa rekaman CCTV hingga rekening korban dikuras menunjukkan pelaku telah merencanakan aksinya.

“Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 05.04 WIB. Saat keluar pukul 05.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta,” bebernya.

Salah satu tetangga kos sempat mendengar cekcok antara pelaku dan korban.

“Kemudian Bripda Alvian masuk kamar kos lagi pukul 05.30 saya menduga barulah dieksekusi, dibunuh."

"Kemudian keluar lagi pukul 08.00 terlihat kebingungan saya menduga karena Putri sudah meninggal dan dibakar. Kemudian Bripda Alvian terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kost,” sambungnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul  Drama pengejaran bripda alvian bakar pacar dan kuras uang puluhan juta dipecat dari polri

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved