Kemenkum Sulbar

Mamuju Mantapkan RPJMD 2025–2029, Kemenkum Sulbar Pastikan Regulasi Selaras dan Kuat

pengharmonisasian ini dapat diikuti dan dilaksanakan oleh pemrakarsa, serta menjadi pertimbangan penting dalam tahapan kegiatan berikutnya

Editor: Ilham Mulyawan
Kemenkum Sulbar
John Batara, saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto pada pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 Kabupaten Mamuju, dan berlangsung di Ruang Baharuddin Lopa, Selasa (19/8/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo menyebut bahwa penyusunan Ranperda RPJMD ini sangat penting karena memuat visi, misi, dan arah kebijakan program prioritas daerah.

Hal itu disampaikan John Batara, saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto pada pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 Kabupaten Mamuju, dan berlangsung di Ruang Baharuddin Lopa, Selasa (19/8/2025).

"Melalui RPJMD, pemerintah daerah dapat membangun perencanaan yang baik, tepat sasaran, serta partisipatif," ujarnya.

Baca juga: Kompak, Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Pimpinan Instansi Vertikal Silaturahmi ke Kajati Sulbar

Baca juga: Gaji Guru PPPK di Mamuju Belum Dibayar, Ombudsman Sulbar Buka Ruang Pengaduan

Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat diikuti dan dilaksanakan oleh pemrakarsa, serta menjadi pertimbangan penting dalam tahapan kegiatan berikutnya, seperti tahap fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi. Kemenkum Sulbar berkomitmen untuk terus mengawal proses ini guna memastikan terwujudnya Peraturan Daerah yang berkualitas dan menjadi landasan bagi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Mamuju.

Dalam pelaksanaan kegiatan itu dilakukan sejumlah  perbaikan pada draf rancangan yang diajukan oleh pemrakarsa. Hasilnya, Ranperda RPJMD ini disepakati untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Mamuju, Kepala Bagian Hukum Mamuju, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar dan Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved