Mamuju Tengah
Kafe di Mamuju Tengah Mulai Sunyi dari Musik, Pemilik Khawatir Diminta Bayar Royalti
Para pelaku usaha tidak lagi memutar musik untuk memberikan hiburan kepada pelangganya.
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Abd Rahman
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Sejumlah pelaku usaha kafe atau warkop di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) membatasi pemutaran musik.
Mereka mulai cemas soal kebijakan pembayaran royalti lagu dikeluarkan oleh pemerintah pusat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Para pelaku usaha tidak lagi memutar musik untuk memberikan hiburan kepada pelangganya.
Pemilik Kafe Box Arsyila mengaku khawatir pembayaran royalti musik, jika putar musik di kedai miliknya.
Baca juga: Polisi Tangkap 13 Pelaku Narkotika di Polman, Sita 7,08 Gram Sabu dan 40 Butir Obat Terlarang
Baca juga: Warga Daala Polman 6 Hari Hilang di Hutan, Basarnas dan Damkar Terjunkan Tim Gabungan
Padahal kata dia, putar musik merupakan salah satu hiburan bagi pelanggan yang sedang ngopi di cafenya.
"Daripada bayar royalti, mending tidak putar musik," kata Arsyila ditemui di kedainya, alun-alun KTM Tobadak, Kecamatan Tobadak, Selasa (19/8/2025).
Arsyila tetap memutar musik, namun ia melihat waktu takut jika nanti ia harus dimintai royalti.
Sementara cafe miliknya hanya tempat biasa bukanlah cafe mewah, pendapatannya pun hanya cukup memenuhi kebetuhan sehar-hari.
"Biasanya kalau tengah hari, putar musik sebentar. Paling satu jam saja," ucapnya.
"Itupun jarang Pak," tambahnya.
Sementara itu, Darwin, pemilik kedai Warkop meminta pihak berwenang memberi edukasi kepada masyarakat terkait pembayaran royalti.
Dikarenakan, ia belum mengetahui secara rinci UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dan PP Nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan hak cipta lagu dan musik.
Darwin meminta, harus ada edukasi elas, karena beberapa musisi tidak mempermasalahkan lagunya diputar.
Ia mengaku khawatir jika kebijakan pembayaran royalti musik diberlakukan secara ketat, bisa berdampak pada kelangsungan usaha kecil seperti miliknya.
Royalti ini bisa jadi beban tambahan dalam biaya operasional. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
Royalti Hak Cipta Lagu
Mamuju Tengah
Sulawesi Barat
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Kafe
UMKM di Mamuju Tengah Manfaatkan Kompleks KTM Tobadak Berjualan, Raup Omzet Ratusan Ribu per Hari |
![]() |
---|
Jalan Poros Bayor Topoyo Mamuju Tengah Mulai Diperbaiki, Anggaran Rp200 Juta |
![]() |
---|
Baru Diperbaiki, Bocil Duduki Landmark Tugu BKM Mamuju Tengah, PUPR Akan Pasang Papan Larangan |
![]() |
---|
12 Tahun Mengabdi di BPBD, Hudrawi Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Komisi 3 DPRD Mamuju Tengah Tinjau Pustu Pangalloang Diduga Dikerja Asal-asalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.