Berita Sulbar
Pelaku Usaha di Sulbar Ajukan Tenaga Listrik Kepentingan Sendiri Wajiib Penuhi 4 Syarat
IUPTLS harus dimiliki terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan atau pemasangan instalasi pembangkit
TRIBUN-SULBAR.COM – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap banyak pelaku usaha di Sulbar mengajukan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).
Beberapa perusahaan bahkan telah menyampaikan laporan dan permohonan IUPTLS melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Barat, sesuai ketentuan bahwa seluruh izin kewenangan Gubernur diproses melalui mekanisme satu pintu.
Namun izin tidak bisa seenaknya diterbitkan.
Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulbar, Qamaruddin Kamil mengingatkan pelaku usaha harus patuh, dan memenuhi persyaratan regulasi ketenagalistrikan.
Baca juga: Polisi Selidiki Dua Kasus Pencurian Baterai Tower di Majene , 1 Pelaku Ditangkap
Baca juga: Jalan Rusak 20 Meter di Wonomulyo Bikin Resah Warga, Mobil Kandas saat Melintas
"Banyak pelaku usaha maupun instansi pemerintah belum pahami kewajiban penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)," ujar Qaaruddin.
Padahal sesuai regulasi, IUPTLS harus dimiliki terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan atau pemasangan instalasi pembangkit dan instalasi tenaga listrik.
Qamaruddin menjelaskan, kepemilikan IUPTLS, Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak demi keamanan, keandalan, dan keberlanjutan operasional.
Sebelumnya, pada Sosialisasi Perizinan dan Informasi Penyediaan Tenaga Listrik yang dilaksanakan oleh Dinas ESDM Sulbar beberapa waktu lalu diikuti 35 peserta dari sektor industri/manufaktur, perbankan, perhotelan, dan rumah sakit.
Kegiatan itu dibuka oleh Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan Misi Panca Daya Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK-JSM), khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Bujaeramy menjelaskan, sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk mendorong kepatuhan regulasi di sektor ketenagalistrikan yang memiliki risiko tinggi jika tidak dikelola sesuai ketentuan. (*)
Kewajiban ditekankan untuk pelaku usaha menajukan IUPTLS meliputi:
1. Pelaku usaha dengan pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri wajib mengurus IUPTLS untuk kapasitas hingga 10 MW.
2. Penyelenggara instalasi listrik wajib memastikan seluruh kegiatan memenuhi Standar Keselamatan Ketenagalistrikan melalui kepemilikan SLO.
3. Kewajiban mempekerjakan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan bersertifikat (SKTTK).
4. Kewajiban melaporkan penggunaan energi dan kapasitas terpasang kepada Dinas ESDM Sulbar setiap tahun.
Dana Transfer Berkurang Rp330 Miliar, Pemprov Sulbar Lakukan Efisiensi Besar-besaran |
![]() |
---|
Kemenkeu Sulbar Klaim Pendapatan APBN Sulbar Moncer ke 63,74 Persen, Berkat Minyak Sawit CPO |
![]() |
---|
Realisasi APBN di Sulbar 2025: Pendapatan Capai Rp766 Miliar, Belanja Terserap Rp6,15 Triliun |
![]() |
---|
APBN Rp470,82 M untuk 123.990 KPM di Sulbar Mulai Anak Yatim Piatu Hingga Iuran Jaminan Kesehatan |
![]() |
---|
Data BPJS Kesehatan 2024 Biaya Penanganan Jantung, Stroke dan Gagal Ginjal di Sulbar Rp60,79 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.