Mamuju Tengah

Ini Sanksi Bagi ASN-PPPK Mateng yang Tidak Ikut Upacara HUT RI ke 80 Tahun

Sekda Mateng Litha  Febriani mengaku,  persiapan sudah selesai , mulai dari perlengkapan, panggung dan lainnya.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Abd Rahman
Sandi Anugrah
KANTOR BUPATI MATENG - Suasana Kantor Bupati Mateng, Jl Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (14/8/2025). Pemkab memastikan upacara tetap dilaksanakan di hari Minggu 17 Agustus 2025. (Sandi/Tribun) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Bupati Mamuju Tengah Arsal Aras akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  jika tidak ikut upacara HUT RI ke 80 Tahun, Minggu (17/8/2025).

Arsal menegaskan, upacara kemerdekaan adalah wajib untuk diikuti semua pegawai di Mamuju Tengah termasuk para honorer.

Baca juga: Pelaku Usaha di Sulbar Ajukan Tenaga Listrik Kepentingan Sendiri Wajiib Penuhi 4 Syarat

Baca juga: Polisi Selidiki Dua Kasus Pencurian Baterai Tower di Majene , 1 Pelaku Ditangkap

Meskipun hari 17 Agustus jatuh pada hari libur, semua siswa dan guru juga wajib melaksanakan upacara.

Apalagi diperkuat, Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang upacara bendera pada Hari Kemerdekaan tetap wajib dilaksanakan, meskipun jatuh pada hari libur. 

"Kita tetap laksanakan di hari libur," tegas Bupati Arsal saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (14/8/2025).

Bagi ASN dan PPPK tidak ikut maka meraka akan berurusan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Mereka akan diberikan sanksi dan bahkan sanksi administrasi.

Sekda Mateng Litha  Febriani mengaku,  persiapan sudah selesai , mulai dari perlengkapan, panggung dan lainnya.

"ASN diwajibkan hadir," pungkasnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved