Pemkab Pasangkayu

Sinergi Antar Instansi, Pemkab Pasangkayu dan Pengadilan Agama Perkuat Pelayanan Publik

Ia melihat langsung fasilitas pelayanan dan sarana penunjang yang digunakan untuk melayani masyarakat.

Penulis: Taufan | Editor: Abd Rahman
Taufan
PENANDA TANGANAN MOU-Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, bersama Kapolres Pasangkayu dan perwakilan instansi lainnya menandatangani MoU kerjasama kelembagaan antara Pengadilan Agama Pasangkayu dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, di kantor Pengadilan Agama Pasangkayu, Selasa (12/8/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU- Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dokumen resmi kerjasama kelembagaan antara Pengadilan Agama Pasangkayu dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

Kegiatan berlangsung di kantor Pengadilan Agama Pasangkayu yang berlokasi di Jl. Poros Majene–Mamuju, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Selasa (12/8/2025).

Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu, Kapolres Pasangkayu, Kepala BPN Pasangkayu, Kepala Bank Mandiri Cabang Pasangkayu, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forkopimda Kabupaten Pasangkayu.

Baca juga: Tuntut Rektor dan Pemprov, Mahasiswa Unsulbar Sampaikan Puluhan Tuntutan Saat PKKMB

Baca juga: Wakil Rektor III Unsulbar Temui Mahasiswa Demo di Lokasi PKKMB, Janji Fasilitasi Ketemu SDK

Penandatanganan MoU ini dilakukan secara bersama oleh seluruh pihak yang hadir, sebagai simbol komitmen dan sinergi dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang hukum dan perlindungan sosial.

Sebelum penandatanganan, Bupati Yaumil menyempatkan diri meninjau sejumlah ruangan di kantor Pengadilan Agama Pasangkayu yang baru. 

Ia melihat langsung fasilitas pelayanan dan sarana penunjang yang digunakan untuk melayani masyarakat.

Ketua Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasangkayu, Mazidah, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam tiga poin penting, terutama terkait perlindungan perempuan dan anak.

“Kerjasama ini bukan hanya di atas kertas, tetapi menjadi bukti sinergi antar pihak untuk menghadirkan keadilan yang berpihak kepada kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak. Kami berharap seluruh pihak terus bergandengan tangan demi tujuan mulia ini,” ujarnya.

Bupati Yaumil dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya MoU ini, sekaligus mengapresiasi kinerja Pengadilan Agama Pasangkayu yang telah berperan aktif dalam memberikan perlindungan hukum.

“Pengadilan Agama Pasangkayu telah menunjukkan kinerja yang luar biasa, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Saya sangat berharap kerjasama ini akan semakin memperkuat pelayanan hukum yang cepat, tepat, dan transparan bagi seluruh masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa kerjasama lintas instansi menjadi kunci dalam membangun Pasangkayu yang aman, adil, dan sejahtera.

“Sinergi ini harus terus berjalan. Kita semua punya tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat, serta memastikan keadilan dapat dirasakan oleh semua kalangan,” tambahnya.

Perwakilan instansi lain yang hadir pun sepakat untuk terus menjaga kolaborasi dan mendukung setiap langkah yang diambil demi kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam pelayanan hukum yang humanis.(*)


Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved