Bupati Kolaka Timur
Harta Kekayaan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang Kena OTT KPK
Ia diduga terlibat dalam kasus permintaan fee proyek pembangunan rumah sakit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kolase-foto-Bupati-Kolaka-Timur-Abdul-Azis.jpg)
D. Kas dan Setara Kas – Rp 756.199.804
E. Hutang – Rp 622.000.000
Total Kekayaan Bersih: Rp 7.217.149.804
OTT KPK Sepanjang 2025
Penangkapan Abdul Azis menjadi salah satu dari hanya dua OTT yang berhasil dilakukan KPK sepanjang semester pertama 2025.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengakui penurunan kinerja OTT tersebut
Ia menyebut bahwa para pelaku korupsi kini lebih cermat dalam menggunakan saluran komunikasi yang sulit disadap.
Kendala teknis penyadapan menjadi tantangan serius bagi lembaga antirasuah.
Meski begitu, KPK menyatakan tetap berkomitmen melakukan penindakan melalui berbagai strategi dan metode alternatif.
Bupati Koltim Minta Fee Rp 9 Miliar
Terungkap Abdul Azis meminta fee Rp 9 miliar ke rekanan proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe C.
Proyek tersebut merupakan bagian dari program prioritas nasional.
Keterangan disampaikan KPK, politisi Nasdem itu mengatur pemenang tendar.
Abdul Azis jauh-jauh ke Jakarta, agar pemenang tender proyek rekanan yang dia inginkan.
Proyek tersebut dikerjakan PT PCP, perusahaan bergerak di bidang jasa konstruksi, meliputi pembangunan bangunan kesehatan, pendidikan, dan sektor konstruksi lainnya.
Hal itu berdasarkan yang dikutip Tribunnews.com dikutip dari laman resmi PT PCP.
"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Dalam kasus ini, Abdul Azis disebutkan KPK memiliki peran yang sangat sentral.
Selain Abdul Azis, KPK juga menangkap empat orang lainnya.
1. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes);
2. Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek;
3. Deddy Karnady (DK), pihak swasta dari kontraktor pelaksana, PT Pilar Cadas Putra (PT PCP);
4. Arif Rahman, KSO PT PCP.
Pada Januari 2025, ia bersama pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim, diduga secara khusus datang jauh-jauh ke Jakarta untuk bertemu pihak Kemenkes demi mengatur pemenang tender proyek RSUD.
"Diduga untuk melakukan pengondisian agar PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim," jelas Asep.
Dua bulan setelah berkunjung ke Jakarta, tepatnya pada Maret 2025, Pemkab Koltim menetapkan PT PCP sebagai pemenang tender dengan kontrak Rp126,3 miliar.
Dari situ, Abdul Azis meminta commitment fee sebesar Rp9 miliar, delapan persen dari nilai proyek.
Dari kesepakatan itu, PT PCP lewat Deddy pada Agustus 2025, menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diberikan kepada Ageng.
Dari Ageng, uang itu diteruskan kepada Yasin yang merupakan staf Abdul Azis.
Uang itu kemudian digunakan Abdul Azis untuk memenuhi kebutuhannya.
"Penyerahan dan pengelolaan uang itu diketahui oleh Saudara, yang di antaranya membeli kebutuhan Saudara ABZ (Abdul Azis)" ungkap Asep.
Akibat perbuatannya, Abdul Azis, Ageng, dan Andi Lukman dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, dua dari pihak swasta, Deddy dan Arif, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
(*)