Selasa, 12 Mei 2026

Bupati Kolaka Timur

Harta Kekayaan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang Kena OTT KPK

Ia diduga terlibat dalam kasus permintaan fee proyek pembangunan rumah sakit.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Harta Kekayaan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang Kena OTT KPK
Kolase Tribun-Sulbar.com
KPK TANGKAP BUPATI KOLTIM - Bupati Kolaka Timur Abdul Azis mengenakan pakaian dinas upacara, saat masih jadi polisi dan tiba di gedung KPK. 

TRIBUN-SULBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap kepala daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Kali ini, Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, terjaring dalam OTT usai dirinya mengikuti Rakernas Partai Nasdem di Makassar.

Ia diduga terlibat dalam kasus permintaan fee proyek pembangunan rumah sakit.

Setelah ditangkap, Abdul Azis langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Abdul Azis merupakan figur muda di kancah politik Sulawesi Tenggara.

Pria kelahiran Enrekang, Sulawesi Selatan, 5 Januari 1986 ini dibesarkan di Mamuju, Sulawesi Barat.

Ia menempuh pendidikan dasar hingga SMA di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Setelah tamat SMA, ia melanjutkan pendidikan kepolisian di SPN Batua, Polda Sulawesi Selatan dan lulus sebagai Bintara Polri pada tahun 2004.

Abdul Azis pernah menjadi ajudan Gubernur Sultra, Ali Mazi, sebelum memutuskan pensiun dini dari Polri pada 31 Januari 2022 dengan pangkat terakhir Aipda. 

Setelah keluar dari kepolisian, ia terjun ke dunia politik dan bergabung dengan Partai Nasdem.

Karier politik Abdul Azis cukup cepat menanjak.

Ia pertama kali menjabat sebagai Wakil Bupati Kolaka Timur, menggantikan posisi Andi Merya Nur yang naik sebagai bupati setelah bupati sebelumnya meninggal dunia.

Pada 2022, Andi Merya Nur juga ditangkap KPK dalam kasus dana hibah BNPB.

Abdul Azis kemudian diangkat sebagai Plt Bupati Kolaka Timur.

Pada 27 November 2023, ia resmi dilantik menjadi Bupati Kolaka Timur definitif.

Dalam Pilkada 2024, ia maju kembali bersama Yosep Sahaka melalui Partai Nasdem dan memenangkan pemilihan.

Latar Belakang dan Pendidikan

Tempat/Tanggal Lahir: Enrekang, 5 Januari 1986

Istri: Hartini Azis, A.Ma

Anak: 5 orang

Pendidikan Umum:

SDN Kalukku, Mamuju (1997)

SMPN 1 Kalukku, Mamuju (2000)

SMAN 1 Kalukku, Mamuju (2003)

S1 Hukum, Universitas Sulawesi Tenggara (2016)

S2 Hukum, Universitas Sulawesi Tenggara (2023)

Pendidikan Kepolisian:

Diktukba Polri, SPN Batua (2004)

Riwayat Jabatan:

Banit Intelkam Polda Sultra (2004)

Ajudan Gubernur Sultra (2018)

Wakil Bupati Kolaka Timur (2022)

Bupati Kolaka Timur (2022–sekarang)

Harta Kekayaan Abdul Azis

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Abdul Azis pada 28 Maret 2024 mencatat total kekayaan senilai Rp 7,2 miliar.

Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan.

Berikut rincian harta kekayaannya:

A. Tanah dan Bangunan – Rp 5.900.000.000
13 bidang tanah dan bangunan di Kendari dan Mamuju

Beberapa diperoleh dari hasil sendiri, lainnya merupakan warisan

Nilai terbesar terletak di Kendari, senilai Rp 1,5 miliar

B. Alat Transportasi dan Mesin – Rp 914.000.000
Toyota Hilux 2.4G (2020) – Rp 400 juta

Toyota Innova Venturer 2.4 A (2020) – Rp 400 juta

Motor KTM 85 SX (2020) – Rp 101 juta

Motor Yamaha BJ8 W A/T – Rp 13 juta

C. Harta Bergerak Lainnya – Rp 268.950.000

D. Kas dan Setara Kas – Rp 756.199.804

E. Hutang – Rp 622.000.000

Total Kekayaan Bersih: Rp 7.217.149.804

OTT KPK Sepanjang 2025

Penangkapan Abdul Azis menjadi salah satu dari hanya dua OTT yang berhasil dilakukan KPK sepanjang semester pertama 2025.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengakui penurunan kinerja OTT tersebut

 Ia menyebut bahwa para pelaku korupsi kini lebih cermat dalam menggunakan saluran komunikasi yang sulit disadap.

Kendala teknis penyadapan menjadi tantangan serius bagi lembaga antirasuah.

Meski begitu, KPK menyatakan tetap berkomitmen melakukan penindakan melalui berbagai strategi dan metode alternatif.

Bupati Koltim Minta Fee Rp 9 Miliar

Terungkap Abdul Azis meminta fee Rp 9 miliar ke rekanan proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe C.

Proyek tersebut merupakan bagian dari program prioritas nasional.

Keterangan disampaikan KPK, politisi Nasdem itu mengatur pemenang tendar.

Abdul Azis jauh-jauh ke Jakarta, agar pemenang tender proyek rekanan yang dia inginkan.

Proyek tersebut dikerjakan PT PCP, perusahaan bergerak di bidang jasa konstruksi, meliputi pembangunan bangunan kesehatan, pendidikan, dan sektor konstruksi lainnya.

Hal itu berdasarkan yang dikutip Tribunnews.com dikutip dari laman resmi PT PCP.

"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Dalam kasus ini, Abdul Azis disebutkan KPK memiliki peran yang sangat sentral.

Selain Abdul Azis, KPK juga menangkap empat orang lainnya.

1. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes);

2. Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek;

3. Deddy Karnady (DK), pihak swasta dari kontraktor pelaksana, PT Pilar Cadas Putra (PT PCP);

4. Arif Rahman, KSO PT PCP.

Pada Januari 2025, ia bersama pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim, diduga secara khusus datang jauh-jauh ke Jakarta untuk bertemu pihak Kemenkes demi mengatur pemenang tender proyek RSUD.

"Diduga untuk melakukan pengondisian agar PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim," jelas Asep.

Dua bulan setelah berkunjung ke Jakarta, tepatnya pada Maret 2025, Pemkab Koltim menetapkan PT PCP sebagai pemenang tender dengan kontrak Rp126,3 miliar.

Dari situ, Abdul Azis meminta commitment fee sebesar Rp9 miliar, delapan persen dari nilai proyek.

Dari kesepakatan itu, PT PCP lewat Deddy pada Agustus 2025, menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diberikan kepada Ageng.

Dari Ageng, uang itu diteruskan kepada Yasin yang merupakan staf Abdul Azis.

Uang itu kemudian digunakan Abdul Azis untuk memenuhi kebutuhannya.

"Penyerahan dan pengelolaan uang itu diketahui oleh Saudara, yang di antaranya membeli kebutuhan Saudara ABZ (Abdul Azis)" ungkap Asep.

Akibat perbuatannya, Abdul Azis, Ageng, dan Andi Lukman dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, dua dari pihak swasta, Deddy dan Arif, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved