Curanmor Mamuju
Residivis Pencuri di Mamuju Dilumpuhkan Polisi dengan Tembakan Setelah Berusaha Kabur
Agustinus Pijay mengungkapkan Asryadi telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi di Mamuju
Penulis: Andika Firdaus | Editor: Abd Rahman
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Tim gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju menangkap seorang residivis kasus pencurian, Asryadi (30), Sabtu (2/8/2025) dini hari.
Pelaku ditangkap saat kembali beraksi dan meresahkan warga.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, mengatakan, pelaku sebelumnya juga pernah dihukum atas kasus pencurian.
Pelaku masuk ke rumah warga pada malam hari serta menyasar masjid yang tidak dijaga (Kosong).
Baca juga: Perkuat Layanan, UT Majene Teken PKS dengan 3 Sentra Layanan Universitas Terbuka Baru
Baca juga: Tak Masuk Data Dapodik, 32 Siswa di SMPN 4 Polman Terancam Putus Sekolah
"Barang-barang seperti sepeda motor, peralatan rumah tangga, hingga kotak amal dicuri," ungkap Agustinus Pijay, Sabtu, (2/8/2025).
Agustinus Pijay mengatakan, pelaku kerpa mencuri di sejumlah lokasi di Mamuju.
Saat pengembangan kasus, mencoba melarikan diri.
Sehingga petugas terpaksa menembak kaki kirinya untuk melumpuhkan.
"Pelaku menjadi target karena banyaknya laporan kehilangan yang masuk," tambah Agustinus.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, empat unit handphone, satu bor listrik, satu springbed, dua catokan rambut, dan satu set alat pancing.
"Serta uang tunai Rp125 ribu merupakan sisa hasil penjualan barang curian,"terangnya.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolresta Mamuju dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,"tutupnya. (*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.