Curanmor Mamuju

Residivis Pencuri di Mamuju Dilumpuhkan Polisi dengan Tembakan Setelah Berusaha Kabur

Agustinus Pijay mengungkapkan Asryadi telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi di Mamuju

Penulis: Andika Firdaus | Editor: Abd Rahman
HUMAS POLRESTA MAMUJU
PENCURIAN - Tim gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju menangkap seorang residivis kasus pencurian, Asryadi (30), Sabtu (2/8/2025) dini hari. Saat pengembangan kasus, Arsyadi mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa menembak kaki kirinya untuk melumpuhkan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Tim gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju menangkap seorang residivis kasus pencurian, Asryadi (30), Sabtu (2/8/2025) dini hari. 

Pelaku ditangkap saat  kembali beraksi dan meresahkan warga.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, mengatakan, pelaku sebelumnya juga pernah dihukum atas kasus pencurian.

Pelaku masuk ke rumah warga pada malam hari serta menyasar masjid yang tidak dijaga (Kosong).

Baca juga: Perkuat Layanan, UT Majene Teken PKS dengan 3 Sentra Layanan Universitas Terbuka Baru

Baca juga: Tak Masuk Data Dapodik, 32 Siswa di SMPN 4 Polman Terancam Putus Sekolah

"Barang-barang seperti sepeda motor, peralatan rumah tangga, hingga kotak amal dicuri," ungkap Agustinus Pijay, Sabtu, (2/8/2025).

Agustinus Pijay mengatakan, pelaku kerpa mencuri di sejumlah lokasi di Mamuju

Saat pengembangan kasus, mencoba melarikan diri.

Sehingga petugas terpaksa menembak kaki kirinya untuk melumpuhkan.

"Pelaku menjadi target karena banyaknya laporan kehilangan yang masuk," tambah Agustinus.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, empat unit handphone, satu bor listrik, satu springbed, dua catokan rambut, dan satu set alat pancing.

"Serta uang tunai Rp125 ribu merupakan sisa hasil penjualan barang curian,"terangnya.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolresta Mamuju dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,"tutupnya. (*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved