Curanmor Mamuju
Resmob Polresta Mamuju Ciduk Curanmor, Pelaku Pernah Ditahan Kasus yang Sama
Pelaku berdomisili sekitar Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Mamuju. Hasil penyelidikan, pelaku IK sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus sama
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tim Resmob Polresta Mamuju ringkus pelaku pencurian motor (curanmor).
Pelaku diringkus empat jam setelah polisi menerima laporan korban.
Pencurian tersebut terjadi di Jalan Andi Dai, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulbar, Selasa (20/5/2025) dini hari.
Baca juga: Pemuda Pelaku Pencurian Motor Honda CRF di Mateng Ditangkap di Mamuju
Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata mengatakan, saat menerima laporan pihaknya langsung bergerak cepat ke lokasi.
"Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku," kata AKP Reza.
Hasilnya, dalam waktu singkat, tim Resmo berhasil tangkap terduga pelaku berinisial IK.
Pelaku berdomisili sekitar Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Mamuju.
"Hasil penyelidikan, pelaku IK sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus serupa," ucapnya.
Namun, kasus sebelumnya diselesaikan melalui pendekatan Restoratif Justice (diversi) karena yang bersangkutan masih tergolong anak di bawah umur.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Terpisah Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ardi Sutriono mengapresiasi kecepatan dan profesionalisme Tim Resmob dalam pengungkapan kasus pencurian ini.
Ardi mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan masing-masing. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.