Curanmor Mamuju

Motor Dicuri 3 Remaja di Mamuju Tengah Tidak Dijual Tapi Dipakai Sehari-hari

Dua pelaku ditangkap Alimudin (19) sebagai eksekutor dan Syahrul (16) sebagai pengintai. Baso (18) sebagai joki masih DPO

Editor: Ilham Mulyawan
Sandi Anugrah
PENCURIAN MOTOR - Tersangka saat digiring ke Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (7/8/2025). (Sandi/Tribun) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Satreskrim Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, baru-baru ini membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil diamankan, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. 

Sementara satu pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua pelaku ditangkap Alimudin (19) sebagai eksekutor dan Syahrul (16) sebagai pengintai. 

Baso (18), yang diduga berperan sebagai joki dan pendorong motor, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca juga: Meski Positif Pakai Narkoba Sopir dan Kernet Terjaring Razia di Mamuju Dibebaskan, Ini Alasan Polisi

Baca juga: Kronologi Rumah Tukang Kayu di Majene Hangus Terbakar, Rugi Rp30 Juta

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Yamaha Mio M3 merah, satu unit Honda CRF, satu unit Mio M3 biru, serta obeng dan gunting yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Uniknya, para pelaku mengaku mencuri motor untuk dipakai sehari-hari, bukan untuk dijual. 

Namun demikian, polisi menegaskan bahwa motif tersebut tetap termasuk tindak pidana.

“Tidak ada alasan yang membenarkan perbuatan ini. Mereka tetap akan diproses sesuai hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Mateng, AKP Eru Riski.

Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 4 Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kasus ini bermula dari dua laporan kehilangan sepeda motor yang masuk berturut-turut pada 22 dan 23 Juli 2025. 

Keduanya terjadi di lokasi berbeda, namun dengan modus serupa.

“Kami menduga kuat ini bukan aksi tunggal, tapi sindikat. Ada pola dan keterkaitan antara kedua kasus,” ujar AKP Eru.

Korban pertama, Pahri (24), kehilangan motornya saat diparkir di halaman kantor koperasi tempat ia bekerja. 

Rekaman CCTV menunjukkan pelaku beraksi dini hari pukul 04.50 WITA dengan cara mendorong motor keluar dibantu rekannya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved