Sopir Narkoba DIbebaskan
Meski Positif Pakai Narkoba Sopir dan Kernet Terjaring Razia di Mamuju Dibebaskan, Ini Alasan Polisi
saat diamankan, tidak ditemukan barang bukti memperkuat dugaan kepemilikan atau penyalahgunaan narkotika di lokasi penangkapan.
TRIBUN-SULBAR.COM - Meski positif konsumsi narkotika, sopir inisial AP dan kernetnya, IS dilepaskan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju.
Keduanya sempat ditahan, usai terjaring razia Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sulawesi Barat
dalam operasi pemeriksaan rutin di wilayah hukum Sulbar.
Keduanya diamankan karena menunjukkan gelagat mencurigakan saat mengemudikan kendaraan angkutan barang, Kamis, 31 Juli 2025 lalu.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua pria tersebut positif (+) mengonsumsi narkotika.
Menindaklanjuti temuan tersebut, keduanya kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Kronologi Rumah Tukang Kayu di Majene Hangus Terbakar, Rugi Rp30 Juta
Baca juga: 200 Sak Pupuk Subsidi Diduga Diselundupkan di Sulbar, Polisi Periksa Anggota Kelompok Tani & Sopir
Kasi Humas Polresra Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan Satnarkoba Polresta Mamuju, AP dan IS mengaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu saat berada di Kota Makassar.
Namun, saat diamankan, tidak ditemukan barang bukti memperkuat dugaan kepemilikan atau penyalahgunaan narkotika di lokasi penangkapan.
"Karena tidak cukup bukti serta lokasi kejadian yang berada di luar wilayah hukum Polresta Mamuju karena locus delicti di Kota Makassar, maka proses hukum terhadap kasus tersebut dihentikan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Herman Basir.
Diberitakan sebelumnya, sopir dan kernet mobil ekspedisi ditangkap Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat di kawasan Lengke, Mamuju, Kamis malam (31/7/2025) lalu.
Saat terjaring razia polisi, keduanya tiba-tiba mengamuk dan berusaha kabur saat hendak diperiksa petugas, hingga mengundang perhatian warga sekitar.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Bripka Muhammad Sapri bersama anggota Briptu M. Yusuf, Briptu Jekson Tadung, dan Bripda Ibnu Ramadhana Hula.
Awalnya, razia tersebut difokuskan pada penertiban kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, seperti kelengkapan surat-surat dan muatan berlebih.
Sekira pukul 16.00 WITA, sebuah kendaraan roda empat jenis Granmax yang memuat barang melebihi kapasitas (overload) diberhentikan petugas untuk diperiksa.
Namun, saat diminta menunjukkan surat kendaraan, pengemudi menunjukkan TNKB yang tidak sesuai dengan data di STNK.
Saat itulah situasi berubah tak terkendali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.