PPPK Pemkab Mamuju
Catat Tanggalnya! 633 Honorer Pemkab Mamuju Akan Terima SK PPPK Bulan Ini, Kamu Termasuk?
Mereka dinyatakan lulus setelah proses seleksi berlangsung pada 1 hingga 20 Oktober 2024.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, memastikan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi 633 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 akan dilakukan pada Agustus 2025.
Penyerahan SK dijadwalkan usai perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Insyaallah bulan ini, tapi setelah 17 Agustus,” ujar Sutinah, saat ditemui usai menghadiri peringatan Hari Anak di halaman Kantor Bupati Mamuju, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Belanja Pegawai Membengkak, Nasib Ratusan PPPK Paruh Waktu Mateng Menggantung
Pemkab Mamuju sebelumnya membuka 700 formasi PPPK.
Rinciannya, formasi guru sebanyak 300 orang.
Tenaga kesehatan 100 orang.
Tenaga teknis 236 orang.
Namun, hanya 633 peserta dinyatakan lulus sebagai calon PPPK.
Mereka dinyatakan lulus setelah proses seleksi berlangsung pada 1 hingga 20 Oktober 2024.
Pemkab Mamuju Batalkan PPPK Tahap II
Harapan ribuan tenaga honorer di Kabupaten Mamuju untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun harus pupus.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju secara resmi membatalkan penerimaan PPPK tahap II tahun 2025 akibat keterbatasan anggaran daerah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Kabupaten Mamuju, Selasa (1/7/2025) sore.
"Di satu sisi kita memang sangat kekurangan pegawai, khususnya tenaga pendidik dan kesehatan. Tapi di sisi lain, kemampuan anggaran kita juga sangat terbatas, sehingga kami bersurat ke pusat untuk membatalkan tahap dua," kata Sutinah.
Beban Gaji PPPK Capai Rp100 Miliar per Tahun
Sutinah menjelaskan, saat ini Pemkab Mamuju telah mengangkat ribuan ASN jalur PPPK.
Anggaran penggajian lebih dari Rp100 miliar per tahun.
Jika dilakukan rekrutmen kembali, lanjut Sutinah, akan berdampak pada terganggunya belanja sektor lain.
"Kalau kita paksakan mengangkat lagi, sektor-sektor lain bisa terganggu. Jadi kami ambil langkah realistis ini demi menjaga keseimbangan fiskal daerah," tambahnya.
Formasi 2024 Bisa Jadi yang Terakhir?
Kekhawatiran bertambah setelah muncul kebijakan dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa rekrutmen ASN jalur PPPK akan dihentikan setelah tahun 2024.
Hal ini menyusul rencana reformasi birokrasi nasional.
Ke depan, sistem ASN akan difokuskan pada pengangkatan aparatur tetap atau PNS.
Dengan kondisi tersebut, formasi 2024 diperkirakan menjadi kesempatan terakhir bagi para honorer untuk diangkat melalui jalur PPPK, termasuk bagi yang sebelumnya mengandalkan jalur afirmasi.
Dorongan PAD dan Dukungan DPRD
Sutinah berharap agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa ditingkatkan agar di masa depan Pemkab memiliki ruang fiskal yang lebih longgar untuk kembali membuka peluang rekrutmen ASN.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap dorongan fraksi-fraksi di DPRD yang mendorong penguatan PAD sebagai solusi jangka panjang atas keterbatasan belanja pegawai.
SK PPPK Tahap I Masih Tertahan
Terkait PPPK tahap I, Sutinah mengungkapkan masih ada dua orang belum menerima SK pengangkatan.
Hal itu dikarenakan proses di tingkat pusat belum selesai.
"SK untuk tahap satu masih tersisa dua. Kita tunggu dulu semuanya rampung dari pusat, baru diserahkan. Mudah-mudahan bulan ini bisa selesai," katanya.
Meski begitu, ia memastikan anggaran gaji PPPK tahap I telah dialokasikan selama enam bulan ke depan, sesuai penetapan pada Oktober 2024 lalu.(*)
Jeritan Hati Tenaga Kontrak di RS Regional Sulbar, Gaji 2 Bulan Tak Cair, Klaim BPJS Tak Jelas |
![]() |
---|
Bapperida Optimalkan Peluang Bisnis Sawit Sulbar, Siapkan Proposal ke Danantara |
![]() |
---|
Evaluasi Kinerja Bidang AHU, Kadiv Yankum Kemenkum Sulbar Tekankan Sinkronisasi Data Monitoring |
![]() |
---|
Kunci Gitar Mudah Tipe-X - Genit, Hits Lawas yang Kembali Viral dengan Lirik 'Hidup Warna-warni' |
![]() |
---|
Total Kekayaan Anggota DPRD Pasangkayu Hariman Ibrahim yang Viral Gagal Lancar Baca UUD 1945 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.