Nasional

Menteri Hukum Ungkap Pertimbangan Presiden Prabowo Hadiahi Tom Lembong Abolisi dan Amnesti ke Hasto

Dasco mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan Presinden Prabowo.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
Kolase Tribun-Sulbar.com
TOM LEMBONG DAN HASTO BEBAS - Kolase gambar Tom Lembong sedang jalani sidang, Presiden Prabowo Subianto sedang pidato di Istana dan Hasno Kristiyanto sedang pakai baju tahanan KPK. 

Hal tersebut mengingat penyelesaian kasus korupsi pada akhirnya dilakukan melalui kesepakatan politik dalam meja negosiasi yang mengkhianati rakyat.

"Ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di negeri ini dan merupakan pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi yang diungkap oleh Presiden sendiri," ungkap Lakso.

"Ke depan, politisi tidak akan takut melakukan korupsi karena penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan politik," imbuhnya.

Lakso menyerukan agar masyarakat luas menolak keputusan Presiden memberi amnesti dan abolisi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi.

"Tindakan ini harus ditolak secara masif karena apabila dibiarkan akan berakibat pada runtuhnya bangunan rule of law dan bergantinya menjadi rule by law atas proses penegakan hukum di negeri ini," ungkap Lakso.

Rule by law merupakan konsep yang merujuk pada penggunaan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu.

"Pembiaran akan meruntuhkan secara jelas bangunan dan fondasi penegakan hukum di negeri ini," katanya.

Dalam keterangannya, Lakso menyentil keputusan memberi amnesti dan abolisi dimaksud sangat bertentangan dengan klaim komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi yang sering digaungkan oleh Presiden Prabowo.

Apalagi mengenai amnesti terhadap Hasto, Lakso mengingatkan pengungkapan kasus tersebut membutuhkan waktu yang sangat lama karena rawan intervensi. Penanganan kasus Hasto juga mengakibatkan penyidik yang menangani perkara dipecat secara sepihak.

"Ini menandakan Presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja. Di tengah upaya serius KPK dalam membongkar kasus yang menjadi tunggakan, Presiden malah memilih mengampuni," kata Lakso.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved