Nasional
Menteri Hukum Ungkap Pertimbangan Presiden Prabowo Hadiahi Tom Lembong Abolisi dan Amnesti ke Hasto
Dasco mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan Presinden Prabowo.
TRIBUN-SULBAR.COM - Drama proses hukum, Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, usai sudah.
DPR RI menyetujui surat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tentang pemberian Abolisi terhadap Tom Lembong.
Abolisi adalah prerogatif Presiden, tentang penghapusan proses hukum pidana.
Tom Lembong ditetapkan tersangka pada 29 Oktober 2025 dalam kasus importasi gula kristal mentah tahun 2015-2016.
Setelah penetapan tersangka, mantan Menteri Perdagangan RI tersebut langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung RI.
Jaksa menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara dan denda Rp 750 meski dalam fakta persidangan tidak ada bukti aliran dana korupsi ke Tom Lembong.
Fakta persidangan tidak menemukan niat jahat atau mens rea pada Tom Lembong dalam kasus ini.
Tapi, hakim tetap menvonis Tom Lembang pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta pada 18 Juli 2015.
Vonis tersebut mengundang reaksi keras publik.
Utamanya para pendukung Tom Lembong.
Vonis 4,5 tahun Tom Lembong dinilai sebuah kedzoliman.
Karena, fakta persidangan tidak berhasil membuktikan Tom Lembong melakukan korupsi atau memperkaya perusahaan dalam proses impor gula mentah pada tahun 2015-2016.
Pengacara Tom Lembong telah mengajukan banding atas putusan hakim.
Pengacara Tom Lembong menilai ada keganjilan dalam vonis hakim terhadap kliennya.
Memori banding Tom Lembong diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tetapi, lewat hak prerogatif Presiden atas persetujuan DPR RI, Tom Lembong akhirnya bernafas legah.
Proses hukum Tom Lembong secara otomatis dihentikan atau tidak akan diadili.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan Amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto terseret dalam kasus suap Harun Masiku, dia ditetapkan tersangka pada 24 Desember 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Puncaknya, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara pada 25 Juli 2025, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun.
Pertimbangan Prabowo Hadiahi Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menyampaikan pihaknya telah menyetujui surat presiden, tentang pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong tersebut.
Dasco mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan Presinden Prabowo.
Dikatakan, pemberian Amboli kepada Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasti tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersyukur DPR sudah menyepakati dan menyetujui usulan pemerintah ini.
"Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keppres yang akan terbit," kata Supratman.
Menurutnya dengan pemberian abolisi ini maka proses hukum akan dihentikan.
"Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan," kata Supratman di Gedung DPR.
Politikus Gerindra itu kemudian menjelaskan pertimbangan Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto.
Supratman mengatakan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti Hasto untuk mewujudkan persatuan jelang HUT ke-80 RI pada 17 Agustus mendatang.
"Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus," kata Supratman
Supratman juga mengakui dirinya yang mengusulkan ke Prabowo soal penggunaan hak presiden tersebut
Supratman mengakui bahwa dirinya yang mengusulkan abolisi atas kasus Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto.
Selain Hasto, dia menyebutkan total ada 1.168 narapidana yang juga mendapat amensti.
"Presiden saat pertama kali minta [saya] jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti," kata Supratman.
"Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden," imbuhnya.
Kritik pegiat antikorupsi
Pemberian amnesti dan abolisi itu mendapatkan kritik keras, terutama dari pegiat antikorupsi.
Salah satunya lembaga Indonesia Memanggil (IM57+) Institute yang didirikan oleh para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut mereka pemberian amnesti dan abolisi pada terdakwa korupsi Hasto dan Tom Lembong itu adalah sebuah upaya mengakali hukum.
"Ini adalah bentuk terang benderangnya upaya mengakali hukum yang berlaku," ujar Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito melalui pesan tertulis, Kamis malam.
Menurut pihaknya, pemberian amnesti dan abolisi terhadap terdakwa kasus korupsi sangat berbahaya.
Hal tersebut mengingat penyelesaian kasus korupsi pada akhirnya dilakukan melalui kesepakatan politik dalam meja negosiasi yang mengkhianati rakyat.
"Ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di negeri ini dan merupakan pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi yang diungkap oleh Presiden sendiri," ungkap Lakso.
"Ke depan, politisi tidak akan takut melakukan korupsi karena penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan politik," imbuhnya.
Lakso menyerukan agar masyarakat luas menolak keputusan Presiden memberi amnesti dan abolisi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi.
"Tindakan ini harus ditolak secara masif karena apabila dibiarkan akan berakibat pada runtuhnya bangunan rule of law dan bergantinya menjadi rule by law atas proses penegakan hukum di negeri ini," ungkap Lakso.
Rule by law merupakan konsep yang merujuk pada penggunaan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu.
"Pembiaran akan meruntuhkan secara jelas bangunan dan fondasi penegakan hukum di negeri ini," katanya.
Dalam keterangannya, Lakso menyentil keputusan memberi amnesti dan abolisi dimaksud sangat bertentangan dengan klaim komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi yang sering digaungkan oleh Presiden Prabowo.
Apalagi mengenai amnesti terhadap Hasto, Lakso mengingatkan pengungkapan kasus tersebut membutuhkan waktu yang sangat lama karena rawan intervensi. Penanganan kasus Hasto juga mengakibatkan penyidik yang menangani perkara dipecat secara sepihak.
"Ini menandakan Presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja. Di tengah upaya serius KPK dalam membongkar kasus yang menjadi tunggakan, Presiden malah memilih mengampuni," kata Lakso.(*)
Pengganti Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Punya Harta Rp 39,2 Miliar dan Tak Punya Hutang |
![]() |
---|
Ini Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani, Punya Latar Belakang Ekonomi Kuat |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Ganti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Digantikan Purbaya Yudhi Sadewa |
![]() |
---|
Pantai Arteri Mamuju Ramai di Hari Libur Maulid Nabi, Pengunjung Soroti Kesadaran Soal Kebersihan |
![]() |
---|
Demonstrasi 2025, FORES: Politik yang Menghancurkan Ekonomi Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.