Nasional

Menteri Hukum Ungkap Pertimbangan Presiden Prabowo Hadiahi Tom Lembong Abolisi dan Amnesti ke Hasto

Dasco mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan Presinden Prabowo.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
Kolase Tribun-Sulbar.com
TOM LEMBONG DAN HASTO BEBAS - Kolase gambar Tom Lembong sedang jalani sidang, Presiden Prabowo Subianto sedang pidato di Istana dan Hasno Kristiyanto sedang pakai baju tahanan KPK. 

"Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan," kata Supratman di Gedung DPR.

Politikus Gerindra itu kemudian menjelaskan pertimbangan Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto.

Supratman mengatakan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti Hasto untuk mewujudkan persatuan jelang HUT ke-80 RI pada 17 Agustus mendatang.

"Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus," kata Supratman

Supratman juga mengakui dirinya yang mengusulkan ke Prabowo soal penggunaan hak presiden tersebut

Supratman mengakui bahwa dirinya yang mengusulkan abolisi atas kasus Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto.

Selain Hasto, dia menyebutkan total ada 1.168 narapidana yang juga mendapat amensti.

"Presiden saat pertama kali minta [saya] jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti," kata Supratman.

"Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden," imbuhnya.

Kritik pegiat antikorupsi

Pemberian amnesti dan abolisi itu mendapatkan kritik keras, terutama dari pegiat antikorupsi.

Salah satunya lembaga Indonesia Memanggil (IM57+) Institute yang didirikan oleh para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut mereka pemberian amnesti dan abolisi pada terdakwa korupsi Hasto dan Tom Lembong itu adalah sebuah upaya mengakali hukum.

"Ini adalah bentuk terang benderangnya upaya mengakali hukum yang berlaku," ujar Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito melalui pesan tertulis, Kamis malam.

Menurut pihaknya, pemberian amnesti dan abolisi terhadap terdakwa kasus korupsi sangat berbahaya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved