Nasional

Menteri Hukum Ungkap Pertimbangan Presiden Prabowo Hadiahi Tom Lembong Abolisi dan Amnesti ke Hasto

Dasco mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan Presinden Prabowo.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
Kolase Tribun-Sulbar.com
TOM LEMBONG DAN HASTO BEBAS - Kolase gambar Tom Lembong sedang jalani sidang, Presiden Prabowo Subianto sedang pidato di Istana dan Hasno Kristiyanto sedang pakai baju tahanan KPK. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Drama proses hukum, Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, usai sudah.

DPR RI menyetujui surat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tentang pemberian Abolisi terhadap Tom Lembong.

Abolisi adalah prerogatif Presiden, tentang penghapusan proses hukum pidana.

Tom Lembong ditetapkan tersangka pada 29 Oktober 2025 dalam kasus importasi gula kristal mentah tahun 2015-2016.

Setelah penetapan tersangka, mantan Menteri Perdagangan RI tersebut langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung RI.

Jaksa menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara dan denda Rp 750 meski dalam fakta persidangan tidak ada bukti aliran dana korupsi ke Tom Lembong.

Fakta persidangan tidak menemukan niat jahat atau mens rea pada Tom Lembong dalam kasus ini.

Tapi, hakim tetap menvonis Tom Lembang pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta pada 18 Juli 2015.

Vonis tersebut mengundang reaksi keras publik.

Utamanya para pendukung Tom Lembong.

Vonis 4,5 tahun Tom Lembong dinilai sebuah kedzoliman.

Karena, fakta persidangan tidak berhasil membuktikan Tom Lembong melakukan korupsi atau memperkaya perusahaan dalam proses impor gula mentah pada tahun 2015-2016.

Pengacara Tom Lembong telah mengajukan banding atas putusan hakim.

Pengacara Tom Lembong menilai ada keganjilan dalam vonis hakim terhadap kliennya.

Memori banding Tom Lembong diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved