Nasional
Menteri Hukum Ungkap Pertimbangan Presiden Prabowo Hadiahi Tom Lembong Abolisi dan Amnesti ke Hasto
Dasco mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan Presinden Prabowo.
Tetapi, lewat hak prerogatif Presiden atas persetujuan DPR RI, Tom Lembong akhirnya bernafas legah.
Proses hukum Tom Lembong secara otomatis dihentikan atau tidak akan diadili.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan Amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto terseret dalam kasus suap Harun Masiku, dia ditetapkan tersangka pada 24 Desember 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Puncaknya, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara pada 25 Juli 2025, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun.
Pertimbangan Prabowo Hadiahi Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menyampaikan pihaknya telah menyetujui surat presiden, tentang pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong tersebut.
Dasco mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan Presinden Prabowo.
Dikatakan, pemberian Amboli kepada Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasti tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersyukur DPR sudah menyepakati dan menyetujui usulan pemerintah ini.
"Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keppres yang akan terbit," kata Supratman.
Menurutnya dengan pemberian abolisi ini maka proses hukum akan dihentikan.
Pengganti Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Punya Harta Rp 39,2 Miliar dan Tak Punya Hutang |
![]() |
---|
Ini Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani, Punya Latar Belakang Ekonomi Kuat |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Ganti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Digantikan Purbaya Yudhi Sadewa |
![]() |
---|
Pantai Arteri Mamuju Ramai di Hari Libur Maulid Nabi, Pengunjung Soroti Kesadaran Soal Kebersihan |
![]() |
---|
Demonstrasi 2025, FORES: Politik yang Menghancurkan Ekonomi Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.