Kemenkum Sulbar

Kemenkum Sulbar Harmonisasi 6 Rancangan Produk Hukum Daerah Pasangkayu dan Majene

Salah satu tujuan kegiatan ini dalam rangka memastikan kualitas dan keselarasan peraturan daerah dengan peraturan diatasnya

Editor: Abd Rahman
Istimewa
RANCANGAN HUKUM- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menyelenggarakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 6 (enam) Rancangan Produk Hukum Daerah dari Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Majene. 

Hasil pelaksanaan pengharmonisasian ini menetapkan bahwa 5 (lima) Rancangan Produk Hukum Daerah dari kedua kabupaten tersebut dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. 

Sementara itu, 1 (satu) rancangan produk hukum daerah, yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan BLUD UPTD Puskesmas, dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat menyatakan bahwa Kantor Wilayah akan terus mendorong pemerintah daerah untuk taat prosedur dan memaksimalkan penggunaan aplikasi e-harmon sebagai sarana pelaksanaan harmonisasi, guna memastikan produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved