Kemenkum Sulbar

Hadiri FGD Analisis dan Telaah Perda Polman Nomor 2 tahun 2022, Kanwil Kemenkum Sulbar Beri Masukan

Irsyadi Ramadhany yang bertindak selaku narasumber dalam kegatan itu menyampaikan bahwa Perda Polman No. 2/2022

Editor: Ilham Mulyawan
Kemenkum Sulbar
sekalipun perda tersebut sudah mengintegrasikan HAM, namun tetap terdapat catatan-catatan yang perlu mendapat perhatian serta kajian karena berpotensi menimbulkan permasalahan terkait HAM. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menghadiri FGD Analisis dan telaah Perda Polman Nomor 2 tahun 2022 tentang Ketentraman dan ketertiban Umum yang dilaksanakan di Ratih Hotel Polman

 

Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Irsyadi Ramadhany mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto

 

Irsyadi Ramadhany yang bertindak selaku narasumber dalam kegatan itu menyampaikan bahwa Perda Polman No. 2/2022 tentang Tantribun sudah mampu mengintegrasikan nilai-nilai HAM dalam materi muatannya.

 

Ia menambahkan bahwa sekalipun perda tersebut sudah mengintegrasikan HAM, namun tetap terdapat catatan-catatan yang perlu mendapat perhatian serta kajian karena berpotensi menimbulkan permasalahan terkait HAM.

 

“Salah satu yang menjadi kajian adalah rumusan sanksi sosial yang ditujukan kepada subjek hukum anak, serta terdapat pasal yang multitafsir karena rumusan yang tidak jelas jangkauan penormaannya, ” lanjutnya. 

 

Selain Narasumber dari Kemenkum sulbar, Hadir juga narasumber dari akademisi FH Tomakaka, Rahmat Idrus.

 

Kegiatan tersebut diikuti sejumlah pihak diantaranya Kasatpol PP Polman beserta jajaran, perwakilan perangkat daerah, para kepala desa, lurah, camat, dan organisasi masyarakat.(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved