Kemenkum Sulbar

Kakanwil Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi 7 Rancangan Produk Hukum Majene dan Mamuju

Sunu Tedy Maranto menyampaikan bahwa pembentukan produk hukum tidak boleh dianggap sebagai formalitas

Editor: Ilham Mulyawan
Kemenkum Sulbar
Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto memimpin langsung pelaksanaan Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi 2 (Dua) Rancangan Peraturan Bupati Mamuju dan 5 (Lima) Rancangan Peraturan Bupati Majene. Pelaksanaan kegiatan itu dilaksanakan di ruang rapat Baharuddin Lopa. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto memimpin langsung pelaksanaan Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi 2 (Dua) Rancangan Peraturan Bupati Mamuju dan 5 (Lima) Rancangan Peraturan Bupati Majene. Pelaksanaan kegiatan itu dilaksanakan di ruang rapat Baharuddin Lopa.

Saat membuka pelaksanaan kegiatan itu, Kepala Kantor Wilayah Sunu Tedy Maranto menyampaikan bahwa pembentukan produk hukum tidak boleh dianggap sebagai formalitas saja, namun harus dijamin dapat berhasilguna dan berdayaguna.

“Sehingga hasil dari produk hukum itu benar-benar memberi dampak bagi masyarakat” sambungnya

Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kadis Kominfo Mamuju, Kabag Hukum Mamuju, Asisten I Bupati Majene, Kabag Ortala Majene, Perwakilan Bagian Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Mamuju dan Majene serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Dalam rapat tersebut dilakukan perubahan atau perbaikan pada draf rancangan yang diajukan oleh pemrakarsa dan hasilnya 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Mamuju yakni Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dan Raperbup Mamuju tentang Penyelenggaraan SPBE Pemerintah Daerah dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Majene yakni Raperbup Majene tentang Pakaian Dinas ASN di lingkup Pemda, dan Raperbup Majene tentang Penerapan Budaya Kerja Berakhlak bagi Pegawai ASN lingkup Pemda dapat disepakati untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Sedangkan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati Majene yakni Raperbup Majene tentang Penyelenggaraan LHKPN lingkup Pemda, Raperbup Majene tentang Sistem Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dan Raperbup Majene tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan dikembalikan untuk dilakukan perubahan dan perbaikan.

Rancangan Peraturan Bupati Mamuju yang diharmonisasi tersebut yakni

• Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah;

• Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Penyelenggaraan SPBE Pemerintah Daerah

Sedangkan Rancangan Peraturan Bupati Majene yakni;

• Raperbup Majene tentang Penyelenggaraan LHKPN lingkup Pemda;

• Raperbup Majene tentang Sistem Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah;

• Raperbup Majene tentang Pakaian Dinas ASN di lingkup Pemda;

• Raperbup Majene tentang Penerapan Budaya Kerja Berakhlak bagi Pegawai ASN lingkup Pemda;

• dan Raperbup Majene tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan. (*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved