Kemenkum Sulbar

Kakanwil Kemenkum Sulbar Lantik Pejabat PAW MKNW dan MPD Notaris, Sinergi Harus Terbangun

Ia juga berharap agar dalam melaksanakan tugas memperhatikan kepentingan proses penegakan hukum oleh APH.

Editor: Abd Rahman
Istimewa
PELANTIKAN MKNW - Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto melantik dan mengambil sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sulawesi Barat 2022-2025 dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Mamuju Tengah dan Pasangkayu periode 2023-2026 di Aula Pengayoman, Rabu (10/9/2025). 


TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto melantik dan mengambil sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah  (MKNW) Sulawesi Barat 2022-2025 dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Mamuju Tengah dan Pasangkayu periode  2023-2026 di Aula Pengayoman, Rabu (10/9/2025).

Pelaksanaan pelantikan itu dihadiri oleh Para Kepala Divisi, Muhammad Habsy selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas  Tomakaka, para Kabid, Kabag, Ketua Pengwil INI Sulbar, sejumlah unsur Pemerintah, Akademisi dan Notaris.

Baca juga: Bupati Pasangkayu Yaumil Ajak Warga Teladani Akhlak Rasulullah di Momen Maulid Akbar

Baca juga: Keuangan Daerah Tak Mampu, Pemkab Mateng Gaji P3K Paruh Waktu Setara Honorer

Dalam kesempatannya, Kakanwil Sunu Tedy mengatakan bahwa jabatan atau amanah yang diberikan harus dipegang teguh dengan sebaik-baiknya, karena hal itu merupakan kepercayaan yang diberikan oleh negara 

"Meskipun MKN memberikan perlindungan hukum kepada notaris, namun juga harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh kepentingan dan perlindungan hukum bagi para pihak pencari keadilan atau pihak yang dirugikan" sambung Sunu Tedy Maranto

Selain itu, Ia juga berharap agar dalam melaksanakan tugas memperhatikan kepentingan proses penegakan hukum oleh APH.

"Untuk itu, MKN harus bersinergi dengan APH agar terbangun koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam penegakan hukum yang terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan notaris" lanjutnya 

Lebih lanjut Kakanwil menekankan jika berdasarkan hasil pemeriksaan notaris ditemukan kriteria atau tolak ukur pelanggaran yang telah ditentukan, maka MKN harus memberikan persetujuan terhadap permohonan yang diajukan penyidik, penuntut umum atau hakim

Sunu Tedy Maranto juga menilai, bahwa peran penting MPW/Daerah dalam proses pembinaan serta pengawasan terhadap kinerja notaris, serta meminimalisir kekeliruan dan pelanggaran dalam menjalankan tugas jabatannya 

Sunu Tedy mencontohkan yang terjadi dibeberapa wilayah lain, pengawasan bersifat pasif, artinya pengawasan hanya menunggu laporan dari masyarakat, tidak mengawasi satu persatu para notaris di wilayah kerjanya.

"Sehingga diharapkan agar  lebih aktif melakukan desiminasi aturan aturan pelaksanaan tugas jabatan notaris, untuk menghindari pelanggaran yang dapat merugikan notaris, organisasi dan masyarakat" tutup Kakanwil.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved