Kemenkum Sulbar
Kakanwil Kemenkum Sulbar Lantik Pejabat PAW MKNW dan MPD Notaris, Sinergi Harus Terbangun
Ia juga berharap agar dalam melaksanakan tugas memperhatikan kepentingan proses penegakan hukum oleh APH.
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto melantik dan mengambil sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sulawesi Barat 2022-2025 dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Mamuju Tengah dan Pasangkayu periode 2023-2026 di Aula Pengayoman, Rabu (10/9/2025).
Pelaksanaan pelantikan itu dihadiri oleh Para Kepala Divisi, Muhammad Habsy selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Tomakaka, para Kabid, Kabag, Ketua Pengwil INI Sulbar, sejumlah unsur Pemerintah, Akademisi dan Notaris.
Baca juga: Bupati Pasangkayu Yaumil Ajak Warga Teladani Akhlak Rasulullah di Momen Maulid Akbar
Baca juga: Keuangan Daerah Tak Mampu, Pemkab Mateng Gaji P3K Paruh Waktu Setara Honorer
Dalam kesempatannya, Kakanwil Sunu Tedy mengatakan bahwa jabatan atau amanah yang diberikan harus dipegang teguh dengan sebaik-baiknya, karena hal itu merupakan kepercayaan yang diberikan oleh negara
"Meskipun MKN memberikan perlindungan hukum kepada notaris, namun juga harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh kepentingan dan perlindungan hukum bagi para pihak pencari keadilan atau pihak yang dirugikan" sambung Sunu Tedy Maranto
Selain itu, Ia juga berharap agar dalam melaksanakan tugas memperhatikan kepentingan proses penegakan hukum oleh APH.
"Untuk itu, MKN harus bersinergi dengan APH agar terbangun koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam penegakan hukum yang terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan notaris" lanjutnya
Lebih lanjut Kakanwil menekankan jika berdasarkan hasil pemeriksaan notaris ditemukan kriteria atau tolak ukur pelanggaran yang telah ditentukan, maka MKN harus memberikan persetujuan terhadap permohonan yang diajukan penyidik, penuntut umum atau hakim
Sunu Tedy Maranto juga menilai, bahwa peran penting MPW/Daerah dalam proses pembinaan serta pengawasan terhadap kinerja notaris, serta meminimalisir kekeliruan dan pelanggaran dalam menjalankan tugas jabatannya
Sunu Tedy mencontohkan yang terjadi dibeberapa wilayah lain, pengawasan bersifat pasif, artinya pengawasan hanya menunggu laporan dari masyarakat, tidak mengawasi satu persatu para notaris di wilayah kerjanya.
"Sehingga diharapkan agar lebih aktif melakukan desiminasi aturan aturan pelaksanaan tugas jabatan notaris, untuk menghindari pelanggaran yang dapat merugikan notaris, organisasi dan masyarakat" tutup Kakanwil.(*)
Kemenkum Sulawesi Barat
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Sunu Tedy Maranto
MKNW Sulbar
Sulawesi Barat
Mamuju
Dukung Program Asta Cita Presiden, Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Penanaman Bibit Kelapa Serentak |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan |
![]() |
---|
Bahas Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019, Kemenkum Sulbar Hadiri DSK |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sulbar Dokumentasikan Garam Kristal Majene untuk Indikasi Geografis |
![]() |
---|
Kakek Kelahiran Depok Permudah Pesepakbola Miliano Jonathans Jadi WNI Erick Thohir Senang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.