Berita Mamasa

Pemilik Lahan Bongkar Kantor Lurah Sumarorong, Akui Bosan Dijanjikan Pemda Mamasa

Pemilik lahan, Darwis, mengaku kesal karena pembayaran ganti rugi tak pernah direalisasikan.

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
Istimewa
KANTOR DIBONGKAR- Tangkap layar video proses pembongkaran Kantor Lurah Sumarorong, Kecamatan Sumarorong Kabupaten Mamasa, Sabtu (26/07/2025). Berdasarkan keterangan Andi Waris Tala dalam video tersebut, kantor dibongkar lantaran dibangun diatas tanah milik orang lain. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA – Kantor Lurah Sumarorong, Kabupaten Mamasa, dibongkar pemilik lahan, Sabtu (26/7/2025) pagi.

Alasannya, janji Pemda Mamasa tak kunjung ditepati.

Pemilik lahan, Darwis, mengaku kesal karena pembayaran ganti rugi tak pernah direalisasikan.

Baca juga: KRONOLOGI ASN Pemprov Sulbar Lapor Bapak Kandung ke Polisi, Penyidik Kembali Panggil Pelapor

Awalnya kantor hanya disegel sebagai bentuk protes.

Namun, karena tak ada respons, Darwis akhirnya membongkar.

Hal ini disampaikan Arif, kuasa hukum Darwis, saat ditemui di lokasi.

“Dari 2023 sudah ada negosiasi. Tapi ditunda terus,” kata Arif kepada Tribun-Sulbar.com.

Ia menyebut disposisi awal sudah diteken Bupati sebelumnya, Ramlan Badawi.

Tahun 2024, tim appraisal juga telah turun untuk menilai lahan.

Bahkan BPH (Berita Penilaian Harga) pun sudah terbit.

Namun pembayaran tetap ditunda.

“Dijanjikan bulan 10 tahun lalu, ditunda. Begitu terus,” ujarnya.

Pihak Darwis juga sudah bertemu Bupati Mamasa saat ini, Welem Sambolangi.

Permohonan ulang diajukan dua kali, termasuk pada Maret 2025.

“Kami diminta tunggu lagi, katanya tiga hari selesai. Tapi nyatanya tidak ada uang,” beber Arif.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved