Kasus Kekerasan

KRONOLOGI ASN Pemprov Sulbar Lapor Bapak Kandung ke Polisi, Penyidik Kembali Panggil Pelapor

Sebagai kelengkapan berkas penyelidikan, LIS telah menyerahkan beberapa dokumen penting.

Penulis: Andika Firdaus | Editor: Nurhadi Hasbi
Andika Firdaus/Tribun-Sulbar.com
KASUS KDRT - Wanita inisial LIS saat melapor ke Polresta Mamuju terkait kekerasan diduga dilakukan ayah kandungnya seorang kepala dinas di Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (7/7/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Proses hukum kasus dugaan kekerasan dialami LIS (26) masih bergulir di Polresta Mamuju

LIS merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulbar.

Dia melaporkan bapaknya ke polisi. 

Bapaknya juga seorang pejabat di Sulawesi Barat.

Laporan itu sejak Maret 2025.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kepala Dinas di Sulbar Dilaporkan Anak Kandung Terkait Dugaan Kekerasan

Jumat (25/7/2025), LIS kembali mendatangi Polresta Mamuju.

Ia memenuhi panggilan penyidik terkait kelanjutan laporannya.

"Sudah naik ke tahap satu, itu penyampaian penyidik," ujar LIS saat ditemui di Polresta Mamuju, Jl. KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju.

LIS menjelaskan, dalam 14 hari ke depan akan dilakukan verifikasi berkas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju. 

"Apakah sudah bisa diteruskan (kasus) atau masih ada dilengkapi," terangnya.

Sebagai kelengkapan berkas penyelidikan, LIS telah menyerahkan beberapa dokumen penting.

Termasuk hasil visum, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran. 

"Untuk mengetahui apakah betul saya ada hubungan darah dengan pelaku," jelasnya.

LIS berharap kasus ini dapat diungkap secara terang-benderang.

"Jangan karena bapak saya pejabat eselon II jadi harus dilindungi," tegas LIS.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan pemanggilan tersebut. 

Ia menjelaskan pemanggilan LIS untuk menyampaikan perkembangan laporan.

"Ya mungkin masih ada kekurangan, jadi dilakukan pemanggilan kembali," ujarnya.

Herman menambahkan, saat ini penyidik menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan berkas perkara. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved