Bapperida Sulbar

Bapperida Sulbar Minta Pemkab Mamuju Review Indikator Kinerja dalam Ranwal RPJMD 2025–2029

Sekretaris Bapperida Sulbar, Muh. Darwis Damir, berharap setelah rapat fasilitasi ini segera dilaksanakan musrenbang.

Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Bapperida Sulbar
KONSULTASI - Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sulbar menerima konsultasi Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mamuju Tahun 2025–2029 di kantor Bapperida, Kompleks Kantor Gubernur, Rabu (23/7/2025). 

“Kami lihat terlalu banyak, sampai 41 indikator,” pungkasnya.

Menurutnya, perlu dipilah mana yang bisa dibebankan kepada kepala OPD.

“Terutama indikator kinerja pada level outcome. Sebaiknya, indikator dalam RPJMD yang menjadi tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah yang berada di level impact,” pungkasnya.

Ia juga menilai perlunya pembahasan mengenai lokus prioritas pembangunan dalam lima tahun ke depan.

Menurutnya, untuk perencanaan tingkat kabupaten, pembagian tersebut dapat dilakukan per kecamatan.

Masukan lainnya terhadap indikator disampaikan untuk berbagai sektor.

Untuk sektor kesehatan, Pemkab Mamuju diminta memperhatikan target angka prevalensi stunting, Universal Health Coverage, dan tingkat keberhasilan penanganan kasus TBC.

Untuk sektor ekonomi, Bapperida Sulbar mendorong Pemkab Mamuju menetapkan target pertumbuhan ekonomi yang lebih optimis serta mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bapperida Sulbar juga mengingatkan pentingnya penyelarasan RPJMD dengan dokumen lainnya sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025.

“Seperti dokumen RIPJPID (Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek di Daerah). Kalaupun belum ada, bisa dijelaskan setidaknya ada gambaran tentang inovasi untuk lima tahun ke depan,” kata Muhaimin Indra, Fasilitator Pemerintahan Bapperida Sulbar.

Kepala Bidang PPEPD Bapperida Sulbar, Hasanuddin, menyebut catatan tertulis akan disampaikan melalui naskah resmi setelah konsultasi.

“Kami akan menyampaikan catatan tertulis dari para tim evaluator untuk menjadi bahan perbaikan Ranwal RPJMD Kabupaten Mamuju," pungkasnya.

"Kami akan sampaikan melalui surat Kepala Bapperida Provinsi, paling lambat lima hari sejak konsultasi hari ini,” sambung Hasanuddin. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved