Mutasi Eselon II

6 OPD Pemprov Sulbar Akan Dihilangkan, 1 OPD Baru Terbentuk, Eselon II Akan Ikut Retret Usai Mutasi

Menurutnya, struktur pemerintahan selama ini terlalu gemuk dan tidak sebanding dengan kebutuhan serta anggaran daerah.

Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
PERUBAHAN OPD - Kantor Gubernur Sulbar tampak dari depan. Pemprov Sulbar akan lebih sejumlah OPD dengan OPD lain. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) dipastikan akan menghapus enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari total 35 OPD yang ada saat ini.

Langkah tersebut menyusul disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 oleh DPRD Sulbar pada Selasa (15/7/2025).

Dengan penggabungan itu, jumlah OPD akan menyusut menjadi 29.

Baca juga: Inilah Daftar OPD Pemprov Sulbar yang Dirampingkan, dari 35 Jadi 29

Perampingan ini disebut sebagai upaya efisiensi birokrasi sekaligus penghematan anggaran, sejalan dengan visi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.

Gubernur SDK menyambut positif penggabungan ini karena dinilai akan meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan.

“Contoh, kepala bidang kereta api. Apa yang diurus kereta api di Sulbar? Jabatan seperti ini tidak efisien, harus dihapus,” tegas SDK.

Menurutnya, struktur pemerintahan selama ini terlalu gemuk dan tidak sebanding dengan kebutuhan serta anggaran daerah.

“Anggaran kita cuma Rp 2 triliun, tapi pejabat eselon II ada 42 orang. Ini tidak sehat. Karena itu, saya dukung penuh langkah perampingan ini,” ujarnya.

6 OPD Akan Digabung, 1 OPD Baru Dibentuk

Berikut enam OPD yang akan dilebur:

1. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(Gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan)

2. Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif
(Gabungan Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata)

3. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
(Gabungan Dinas Transmigrasi dan Dinas Tenaga Kerja)

4. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan
(Gabungan Dinas Perumahan, Pertanahan, dan Dinas Perhubungan)

5. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta PMD
(Gabungan Dinas Sosial, Dinas PPPA, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa)

6. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB
(Gabungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk & KB)

Sementara itu, satu OPD baru akan dibentuk, yaitu Badan Pendapatan Daerah yang dipisahkan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Pergeseran Jabatan dan Retret Eselon II

Sebagai tindak lanjut dari perampingan ini, Pemprov Sulbar akan melakukan proses seleksi terbuka atau jobfit untuk menempatkan pejabat eselon II yang terdampak.

Pelantikan mutasi pejabat eselon II dijadwalkan akan berlangsung dalam pekan ini, menyusul evaluasi jabatan yang telah dilakukan beberapa bulan sebelumnya.

Usai pelantikan, seluruh pejabat eselon II akan mengikuti retret kepemimpinan yang akan digelar di Makorem 142/Tatag, Mamuju. Retret tersebut bertujuan untuk membangun komitmen dan kesatuan visi di kalangan pejabat tinggi Pemprov Sulbar.

Langkah Strategis Jangka Panjang

Ketua Pansus DPRD Sulbar, Syamsul Samad, menyatakan bahwa penggabungan OPD ini didasari kajian matang. Ia menegaskan, beberapa OPD selama ini tidak efektif jika berdiri sendiri.

“Ngapain berdiri masing-masing kalau bisa digabung? Ini inisiatif DPRD, tapi nyambung dengan keinginan Pak Gubernur, jadi jalannya mulus,” jelas Syamsul.

Meskipun Perda perubahan ini baru akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026, pengesahannya dilakukan lebih awal agar bisa dimasukkan dalam dokumen KUA-PPAS 2026.

“Kita sahkan sekarang agar bisa direncanakan dari sekarang, supaya pelaksanaannya tidak terganggu dan anggarannya sudah siap,” tambah Syamsul.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved