Berita Sulbar
Tuntut Perpanjangan Jabatan, 67 Mantan Kades di Sulbar Temui Komisi I DPRD
Mereka meminta dukungan agar masa jabatan mereka diperpanjang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 118 Undang-Undang Desa
Penulis: Andika Firdaus | Editor: Abd Rahman
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Sebanyak 67 mantan Kepala Desa (Kades) dari berbagai wilayah di Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Sulbar, Selasa (15/7/2025).
Mereka meminta dukungan agar masa jabatan mereka diperpanjang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 118 Undang-Undang Desa.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulbar, Wardin Wahid, mengatakan, dalam pasal tersebut disebutkan Kades yang masa jabatannya berakhir pada November dan Desember 2023 serta Januari 2024, berhak mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Baca juga: Honor Awak Kapal Pattonda Sandeq Race 2024 Belum Dibayarkan, Pemprov Sulbar Diminta Segera Lunasi
Baca juga: UPTD Metrologi Legal Polman Tera Ulang Timbangan di Pasar, Pastikan Sesuai Standar
"Kami ingin ada kepastian hukum. Dalam salah satu ayat itu jelas disebutkan bahwa masa jabatan Kades yang berakhir pada bulan-bulan tersebut diperpanjang dua tahun," ujar Wardin kepada wartawan usai RDP.
Wardin juga mengutip pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyampaikan hal serupa dalam sebuah konferensi pers di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pernyataan tersebut menjadi dasar para mantan Kades menuntut hak mereka.
Dalam RDP ini, para mantan Kades juga meminta Komisi I DPRD Sulbar agar mendukung aspirasi ini dan menyampaikannya ke Komisi II DPR RI, untuk menyatukan persepsi terkait tafsir Pasal 118 UU Desa.
"Secara nasional, ada sekitar 70 ribu Kades yang terdampak moratorium sehingga belum bisa melaksanakan pemilihan. Di Sulbar sendiri ada 67 orang, terdiri dari 35 di Kabupaten Majene dan 32 di Kabupaten Mamuju," jelas Wardin.
Ia berharap DPR RI, khususnya Komisi III, dapat kembali memanggil Menteri Dalam Negeri untuk membahas perbedaan tafsir atas kalimat yang tercantum dalam Pasal 118.
"Perbedaan tafsir ini jadi masalah. Menteri Dalam Negeri menyebut hanya Kades yang masa jabatannya berakhir mulai Februari 2024 yang bisa diperpanjang. Sementara menurut Sufmi Dasco, perpanjangan juga berlaku bagi yang AMJ-nya pada November dan Desember 2023 serta Januari 2024," terang Wardin.
RDP ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Syamsul Samad, dihadiri sejumlah Kades demisioner dan Sekjen Gerbang Nusantara.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa Komisi I DPRD Sulbar akan memberikan rekomendasi ke DPR RI, agar Komisi III menggelar RDP dengan Mendagri terkait persoalan ini. (*)
Laporan Wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus
Apdesi Sulbar
mantan kepala desa
Wardin Wahid
Ketua Apdesi Sulbar
DPRD Sulbar
DPR RI
masa jabatan kepala desa
BPK Periksa Program Ketahanan Pangan di Sulbar Selama 30 Hari, Mulai Perencanaan Hingga Pelaksanaan |
![]() |
---|
Wagub Salim Minta Regulasi Daerah Jangan Persulit Investor |
![]() |
---|
Pengesahan Perda RPJMD Sulbar, SDK Sebut Selaras Kebijakan Nasional Berpijak Kebutuhan Masyarakat |
![]() |
---|
BKD Sulbar Usul 4.215 Formasi PPPK Paruh Waktu Terbanyak Tenaga Teknis Capai 3.398 orang |
![]() |
---|
Diskoperindag dan Polda Sulbar Sidak Pabrik Penggilingan Padi di Kalukku Mamuju, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.