Polman

UPTD Metrologi Legal Polman Tera Ulang Timbangan di Pasar, Pastikan Sesuai Standar

Hasilnya petugas menemukan ukuran timbangan masih sesuai dengan ketentuan, tak ada pedagang bermain curang

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
FAHRUN RAMLI
TERA TIMBANGAN : UPTD Metrologi Legal Kabupaten Polman,Sulbar melakukan tera ulang alat ukur timbang dan takar di pasar tradisional, Selasa (15/7/2025). Kegiatan itu untuk memastikan ukuran timbang dan takar digunakan pedagang pasar sesuai ketentuan. Dok Fahrun. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan tera ulang alat ukur timbang dan takar di pasar tradisional, Selasa (15/7/2025).

Kegiatan itu untuk memastikan ukuran timbang dan takar digunakan pedagang pasar sesuai ketentuan.

Satu per satu alat ukur timbang dan takar pedagang di Kompleks Pasar Sentral Pekkabata ditera ulang.

Baca juga: Kecelakaan di Mamuju Tengah, Pick Up Pengangkut BBM Tabrak Truk, Kios dan 5 Kendaraan Ludes Terbakar

Baca juga: Prediksi Skor Timnas U23 Indonesia vs Brunei Darussalam, Garuda Muda Diunggulkan

Pengecekan itu mulai dari alas alat ukur, angka alat ukur hingga sampai ke tiap sela besi timbang.

Hasilnya petugas menemukan ukuran timbangan masih sesuai dengan ketentuan, tak ada pedagang bermain curang.

"Sampai saat ini belum ada kita temukan pedagang menggunakan alat timbang dan takar tidak sesuai ketentuan," ungkap kepala UPTD Metrologi Legal Polman, Ismail kepada wartawan.

Dia menjelaskan kegiatan ini rutin dilaksanakan menyasar sejumlah pasar tradisional.

Memeriksa alat ukur timbang dan takar milik para pedagang atau disebut kegiatan tera ulang.

Ismail menyebut terdapat sanksi bagi para pedagang jika menggunakan alat ukur tidak memenuhinya syarat.

"Jika ada kita temukan, kita cek dulu sampai seberapa besar kerusakan alat ukur timbang dan takar, baru kita tindaklanjuti," ungkapnya.

Disebutkan jika alat ukur timbang dan takar milik pedagang tidak sesuai standar maka diminta untuk segera menggantinya.

Serta terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menindaklanjuti temuan itu di pedagang pasar.

Ismail menyampaikan kegiatan ini untuk melindungi konsumen kaitannya dengan alat ukur, takar dan perlengkapannya.

"Kegiatan ini sudah sudah dilaksanakan dua kali di Pasar Pekkabata Polman, rencananya seluruh pasar tradisional kita sasar," ungkapnya.

Disebabkan  kegiatan tera ulang ini diawali dengan sosialisasi terlebih dahulu kepada pedagang.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved